Pangkalpinang, beritapemerhatikorupsi.id – Salah satu pejabat, Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Dishut Babel) yang paling disorot pertanggung jawaban hukum atas perambahan kawasan hutan, Sarang Ikan dan Nadi tak lain adalah Mardiansyah. Mengingat ia sudah menjabat selaku kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi di Kecamatan Lubuk Besar selama 3 tahun.

Hal itu diakui Mardiansyah kepada awak media, Ia diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel atas dugaan adanya potensi kerugian negara Rp 12,9 triliun pada Jumat pagi (14/11/2025), bersama dengan Herman Fu.

“Saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan semuanya pada Jumat tadi. Ya benar bersama Herman Fu. Diperiksa lama dari pagi sampai sore,” katanya kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Dia mengakui, baru dirinya deretan pejabat KPH Sungai Sembulan yang diperiksa. Ke depan tak menutup kemungkinan menyusul pejabat dan PNS lain akan diperiksa sama seperti dirinya, Baru saya saja sementara yang diperiksa, sebutya.

Namun dirinya belum mau mengungkap materi detil pemeriksaan oleh penyidik selama 7 jam itu. Dia meminta awak media lansung konfirmasi ke penyidik. ” Gak berani kita itu semua ada di penyidiknya. Tanya lansung penyidiknya saja, ” elaknya.

Saat ini penanganan kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung, Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, baru tahap penyelidikan setelah dilakukan pengamanan dari tim Satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan (PKH) sejak Kamis (8/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Dusun Nadi 52,63 hektar, telah diamankan 23 unit alat berat berupa excavator dan doser sebagai salah satu bukti. Adapun sederet nama cukong selain Herman Fu yakni, Sofyan Fu, Igus, Frengky, H Toni dan Aloysius.

( Jamalludin )