Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Agat mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) 73 Ton timah bercampur slag yang pada 25 mei 2021 divonis bebas oleh majelis hakim PN Pangkalpinang bersama AS (pejabat PT.Timah dan Tajudi (Direktur CV.MBS) ,akhirnya pada Selasa tengah malam ,01 oktober 2025 menjadi target kejagung sebagai kolektor timah ilegal didesa puput Atas, Kec Parit 3 ,kab.bangka Barat.
Dimana pihak kejagung bersama Tim melakukan pengeledahan dan penyegelan aset Agat berupa sebuah rumah mewah lengkap dengan kolam renang, yang ditaksir bernilai 15-20 miliar rupiah ,diduga hasil dari kegiatan bisnis timah ilegal selama ini.
Agat memang dikenal sebagai salah satu pendiri CV.MBS mitra PT.Timah dan juga sebagai bos penampung timah yang tersohor di Desa PuPut Atas kec parit 3,yang merupakan 3 besar bigbos timah bersama Ahn,Atiayam.
Penyegelan dan penyitaan aset berupa rumah mewah dan mengeledah gudang penampungan dan pengorengan timah miliknya, diduga erat karena Keterlibatan Agat sebagai kolektor dalam kasus korupsi timah yang selama ini telah dilakukan penyelidikan mulai dari kasus tata niaga timah, dan kasus Tersangka 5 korporasi (smelter) dengan kerugian 300 triliun rupiah,dan penyelidikan para kolektor timah yang dilakukan Pihak kejagung RI.
Bahkan salah satu dari ketiga bigbos penampung timah ilegal yang juga terkait jaringan penyelundupan timah keluar pulau ini, menurut informasi telah kabur dari kediamanya.
Saat pemberitaan ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mendapatkan informasi kepada pihak terkait, guna pertimbangan pemberitaan.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
KPK Diminta Periksa Rencana Impor 105 Ribu Mobil Untuk Koperasi.
