Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Agat mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) 73 Ton timah bercampur slag yang pada 25 mei 2021 divonis bebas oleh majelis hakim PN Pangkalpinang bersama AS (pejabat PT.Timah dan Tajudi (Direktur CV.MBS) ,akhirnya pada Selasa tengah malam ,01 oktober 2025 menjadi target kejagung sebagai kolektor timah ilegal didesa puput Atas, Kec Parit 3 ,kab.bangka Barat.

Dimana pihak kejagung bersama Tim melakukan pengeledahan dan penyegelan aset Agat berupa sebuah rumah mewah lengkap dengan kolam renang, yang ditaksir bernilai 15-20 miliar rupiah ,diduga hasil dari kegiatan bisnis timah ilegal selama ini.

Agat memang dikenal sebagai salah satu pendiri CV.MBS mitra PT.Timah dan juga sebagai bos penampung timah yang tersohor di Desa PuPut Atas kec parit 3,yang merupakan 3 besar bigbos timah bersama Ahn,Atiayam.

Penyegelan dan penyitaan aset berupa rumah mewah dan mengeledah gudang penampungan dan pengorengan timah miliknya, diduga erat karena Keterlibatan Agat sebagai kolektor dalam kasus korupsi timah yang selama ini telah dilakukan penyelidikan mulai dari kasus tata niaga timah, dan kasus Tersangka 5 korporasi (smelter) dengan kerugian 300 triliun rupiah,dan penyelidikan para kolektor timah yang dilakukan Pihak kejagung RI.

Bahkan salah satu dari ketiga bigbos penampung timah ilegal yang juga terkait jaringan penyelundupan timah keluar pulau ini, menurut informasi telah kabur dari kediamanya.

Saat pemberitaan ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mendapatkan informasi kepada pihak terkait, guna pertimbangan pemberitaan.