PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Manifesto Pemuda Pangkalpinang menyampaikan aduan Bea Cukai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung atas dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan Masyarakat, Selasa (23/9/2025).

Dalam pernyataan resminya, perwakilan Manifesto Pemuda menegaskan bahwa langkah ini lahir dari keresahan generasi muda terhadap lemahnya pengawasan negara.

“Kami di sini keresahan Pemuda Bangka Belitung melihat terjadinya keadaan yang meresahkan ini. Rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar, warung, hingga pelosok desa, sementara negara kehilangan kendali,” tegas Muhammad Abil, Ketua Manifesto Pemuda kepada awak media, Selasa (23/9/2025) malam.

Manifesto Pemuda menilai Bea Cukai sebagai garda depan pengawasan seharusnya mampu menutup ruang bagi peredaran barang ilegal. Namun, kenyataannya di lapangan menunjukkan kontrol yang lemah, bahkan dinilai mengesankan adanya pembiaran.

“Kami tidak akan diam ketika kepentingan rakyat dikhianati. Negara wajib hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan pasar gelap tumbuh subur di depan mata,” tambahnya.

Atas dasar itu, Manifesto Pemuda mendesak Kejati dan Polda Bangka Belitung untuk menindak tegas dugaan pembiaran tersebut. Mereka menegaskan bahwa membiarkan rokok ilegal beredar sama saja dengan merugikan masyarakat, melemahkan pendapatan negara, sekaligus mencederai wibawa hukum.

“Dalam berarti membiarkan hukum lumpuh di hadapan pasar gelap. Kami berharap Polda Babel dan Kejati dapat segera menanggapi aduan kami,” pungkasnya.

(Jamalludin)