Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memastikan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tahura Bukit Mangkol.

Diketahui dua ASN suami istri berinisial DP dan LA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng.

Keduanya diduga menggunakan dana sebesar Rp 162.23 juta untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah awal terkait status hukum kedua ASN tersebut.

“Tahap awal, kita akan mengeluarkan surat. Sebelumnya sudah saya sampaikan dengan BKPSDMD, ketika ada ASN yang ditetapkan tersangka otomatis perlakuannya berbeda. Hak remunerasi atau gaji akan berubah, yang tadinya full, sekarang mungkin akan dikunjungi 50 persen,” kata Algafry, Selasa 23 September 2025.

Lebih lanjut, Algafry menjelaskan sanksi berat berupa pemecatan baru akan dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemecatan sampai hari ini belum ada, kita menunggu inkrah, Semua itu kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.

Selain itu, Algafry juga mengingatkan seluruh jajanannya agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Semualah, bukan ASN saja termasuk saya, Kalau masalah melanggar hukum ini harus diinginkan, jangan sampai melanggar. Jika melanggar pasti ada konsekuensi,” tegas Algafry.

(Jamalludin)