BANGKA, beritapemerhatikorupsi.id – Tambak udang milik CV Raka Sejahtera yang dikelola pengusaha lokal Kuncui di pesisir jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, jadi sorotan Usaha yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun itu ternyata belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Fakta terungkap setelah awak media melakukan investigasi ke lapangan. Didapati, limbah tambak udang tersebut dibuang lansung ke laut tanpa proses pengolahan sesuai aturan.

Praktik pembuangan limbah sembarangan itu dikhawatirkan mencemari ekosistem laut jelitik yang selama ini jadi tumpuan nelayan tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir Rahmaddinianto, membenarkan tambak udang CV Raka Sejahtera memang belum punya Amdal.

” Betul sampai saat ini mereka belum mengurus Amdalnya. Pemilik pernah datang ke DLH menanyakan syarat, sudah kami jelaskan. Tapi setalah itu tidak ada tindak lanjut, ” kata Ismir kepada awak media, Jumat (19/9/2025).

Menurut Ismir, dokumen Amdal adalah syarat mutlak bagi usaha yang berdampak pada lingkungan. Tanpa dokumen itu, aktivitas tambak bisa dianggap menyalahi aturan.

” Semua usaha skala besar apalagi yang menyangkut perairan wajib ada Amdalnya Kalau tidak, jelas menyalahi aturan, ” tegasnya.

” Hingga kini, Kuncui selaku pemilik tambak udang CV Raka Sejahtera belum buka suara. Upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp tak kunjung mendapat jawaban.

Warga dan Nelayan sekitar pun mulai resah, Mereka mengaku air laut di sekitar lokasi tambak udang sering keruh akibat buangan limbah.

” Airnya keruh limbah tambak udang dibuang, Kami khawatir ikan makin berkurang, padahal itu laut tempat kami cari nafkah, ” ungkap seorang nelayan jelitik yang enggan disebut namanya.

Tak hanya nelayan, sejumlah aktivis lingkungan juga ikut angkat bicara. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan lansung.

” Kami minta Dinas DLH jangan diam, Kalau terbukti ada pembangunan limbah tanpa pengolahan, harus ada sanksi tegas, ” kata salah satu aktivis lingkungan.

Praktik tambak udang tanpa Amdal dinilai berisiko tinggi. Selain mencemari laut, keberadaannya juga bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Hingga berita ini diturunkan, CV Raka Sejahtera belum memberikan keterangan resmi soal status Amdal maupun pengelolaan limbah tambaknya. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas DLH Bangka.

( Jamalludin )