Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol.

Kedua tersangka yakni seorang ASN Pemkab Bangka Tengah berinisial LA, yang bertugas sebagai pengelola perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dengan PT XL, Axiata Tbk, serta seorang tenaga honorer berinisial DT, staf fungsional pengelolaan Tahura pada DLH Bangka Tengah.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan tipikor, kedua suami istri digiring petugas menuju mobil tahanan. Kejari Bangka Tengah, Saat melewati awak media, keduanya memilih bungkam sambil mengenakan masker putih.

Kepada Kejaksaan (Kejari) Bangka Tengah Muhammad Husaini menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kedua tersangka suami istri telah terbukti melakukan penyimpangan pidana korupsi sebesar Rp 162.238.000.

“Kerugian negara ini dari hasil pertama pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau mark-up harga. Kemudian yang kedua penyerahan LA sebesar Rp 60 juta,” ujar Husaini, Selasa (16/9/2025).

Selanjutnya, Husaini menjelaskan didapati juga terjadi penyimpangan terkait pembayaran honorarium fiktif kepada tukang dan petugas pembibitan dengan bukti pengeluaran yang tidak benar dan yang ke empat yakni penggunaan dana honorarium pengelola untuk pembelian BBM nota, pembelian BBM tersebut terbukti palsu berdasarkan keterangan pihak SPBU.

“Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari, sampai 5 Oktober 2025 mendatang,” sebutnya.

(Jamalludin)