Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman. Setiap sekolah dikabarkan diminta untuk membayar Rp130.000 untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang dilaksanakan di Hotel Emir Lubuk Sikaping, Kamis (4/9/2025) kemarin.

Informasi ini disampaikan oleh salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku heran mengapa biaya kegiatan sosialisasi justru dibebankan kepada kepala sekolah secara pribadi.

“Kami bingung, kenapa kegiatan sosialisasi seperti ini malah dibebankan ke kepala sekolah. Bukankah seharusnya ada anggaran dari dinas untuk kegiatan seperti ini?” Ujarnya.

Yang lebih herannya lagi, katanya saat sambutan Plt. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan kegiatan tersebut dibebankan ke DIPA dinas Pendidikan Pasaman tahun angggaran 2025.

“Jadi uang yang kami kumpulkan melalui K3S (kelompok kerja kepala sekolah) untuk apa, atau jangan-jangan untuk kepentingan pribadi pejabat dinas pendidikan,” tambah kepala sekolah lainnya dengan nada kecewa.

Yang dilakukan Dinas Pendidikan Pasaman ini melanggar UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e berbunyi
“Penyelenggara yang bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk membayar atau melakukan sesuatu dikenakan sanksi pidana berat.”

Juga melanggar KUHP Pasal 368 dan Pasal 423 yang mengatur pejabat (ASN) yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta PP nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Gunawan membantah tentang isu pungutan ke Kepala Sekolah untuk kegiatan sosialisasi BOS tersebut.

“Itu tidak benar. Kita tidak pernah minta biaya kegiatan ke Kepala Sekolah,” terang Gunawan kepada awak media.

Dalam sambutannya ketika pembukaan sosialisasi di Hotel Emir tersebut, Gunawan juga mengatakan bahwa tidak pernah menyampaikan kalau kegiatan itu bersumber dari DIPA Dinas Pendidikan.

“Hingga saat ini tidak ada uang yang katanya dipungut ke Kepala Sekolah tersebut sampai ke saya. Kalau memang itu benar, sampaikan kepada saya siapa orang yang menyampaikannya,” ucap Gunawan. (TIM)

Tinggalkan Balasan