Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kapolsek Duo Koto, Anthoni Hasibuan membantah keras tudingan pemberitaan yang dimuat “Athia” yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online di Provinsi Riau.

Dalam cuitannya di media tersebut, Anthoni Hasibuan dituding sebagai pem backup tambang ilegal dan BBM di Duo Koto. Namun kenyataannya, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diberitakan oknum yang mengaku wartawan tersebut.

“Ini jelas-jelas mencemarkan nama baik saya. Tidak ada bukti, seenaknya saja menuding saya sebagai pem backup tambang ilegal. Selaku wartawan seharusnya “Athia” itu harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau berita yang ia buat tanpa ada fakta-fakta dan bukti yang jelas, sama saja itu namanya pembohongan publik dan pencemaran nama baik saya. Ini patut kita ragukan identitasnya sebagai wartawan,” ungkap Iptu. Anthoni.

Selain itu, kata Kapolsek, media yang memuat berita miring tentang dirinya juga tidak ada wawancara atau konfirmasi secara langsung kepada dirinya.

“Saya juga sangat menyesalkan tindakan media yang memuat berita miring tentang saya. Wartawannya tidak ada konfirmasi ke saya. Terjun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari isu yang didapat juga tidak pernah. Tau-tau berita tentang saya sudah tayang saja di media tersebut, dan bahkan menjelek-jelekkan saya selaku Kapolsek Duo Koto,” ungkapnya.

Terkait keprofesionalan kinerja pihak kepolisian khususnya di Duo Koto, Anthoni mengatakan bahwa dirinya dan personilnya selalu bertindak cepat jika ada laporan pengaduan dari masyarakat.

“Kami tidak pernah pilih kasih. Jika ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana kriminal, kita langsung menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman, Dopi Supriadi menyesalkan tindakan oknum wartawan yang memuat berita yang belum tentu kebenarannya.

“Jadilah wartawan yang profesional sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Janganlah memuat berita yang belum tentu kebenarannya,” Sesal Dopi.

Seharusnya, kata Dopi seorang wartawan tersebut harus mampu memilah benar atau tidaknya isu yang dia dapat dari orang lain yang belum tentu kebenarannya.

“Jika kita anggap itu isu yang benar, kita juga seharusnya harus melakukan cek dan ricek ke lapangan. Jangan hanya membuat berita berdasarkan isu yang diterima saja, sementara tidak terjun langsung kelapangan. Seandainya yang kita beritakan tersebut melaporkan kita ke ranah hukum atas pencemaran nama baik, tentu si oknum wartawan itu yang payah nantinya dan harus berhadapan dengan APH,” terang Dopi.
” Wan Vibowo ‘

Tinggalkan Balasan