Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kapolsek Duo Koto, Anthoni Hasibuan membantah keras tudingan pemberitaan yang dimuat “Athia” yang mengaku sebagai wartawan di salah satu media online di Provinsi Riau.
Dalam cuitannya di media tersebut, Anthoni Hasibuan dituding sebagai pem backup tambang ilegal dan BBM di Duo Koto. Namun kenyataannya, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diberitakan oknum yang mengaku wartawan tersebut.
“Ini jelas-jelas mencemarkan nama baik saya. Tidak ada bukti, seenaknya saja menuding saya sebagai pem backup tambang ilegal. Selaku wartawan seharusnya “Athia” itu harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau berita yang ia buat tanpa ada fakta-fakta dan bukti yang jelas, sama saja itu namanya pembohongan publik dan pencemaran nama baik saya. Ini patut kita ragukan identitasnya sebagai wartawan,” ungkap Iptu. Anthoni.
Selain itu, kata Kapolsek, media yang memuat berita miring tentang dirinya juga tidak ada wawancara atau konfirmasi secara langsung kepada dirinya.
“Saya juga sangat menyesalkan tindakan media yang memuat berita miring tentang saya. Wartawannya tidak ada konfirmasi ke saya. Terjun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari isu yang didapat juga tidak pernah. Tau-tau berita tentang saya sudah tayang saja di media tersebut, dan bahkan menjelek-jelekkan saya selaku Kapolsek Duo Koto,” ungkapnya.
Terkait keprofesionalan kinerja pihak kepolisian khususnya di Duo Koto, Anthoni mengatakan bahwa dirinya dan personilnya selalu bertindak cepat jika ada laporan pengaduan dari masyarakat.
“Kami tidak pernah pilih kasih. Jika ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana kriminal, kita langsung menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua LSM Intel Tipikor PHRI Kabupaten Pasaman, Dopi Supriadi menyesalkan tindakan oknum wartawan yang memuat berita yang belum tentu kebenarannya.
“Jadilah wartawan yang profesional sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Janganlah memuat berita yang belum tentu kebenarannya,” Sesal Dopi.
Seharusnya, kata Dopi seorang wartawan tersebut harus mampu memilah benar atau tidaknya isu yang dia dapat dari orang lain yang belum tentu kebenarannya.
“Jika kita anggap itu isu yang benar, kita juga seharusnya harus melakukan cek dan ricek ke lapangan. Jangan hanya membuat berita berdasarkan isu yang diterima saja, sementara tidak terjun langsung kelapangan. Seandainya yang kita beritakan tersebut melaporkan kita ke ranah hukum atas pencemaran nama baik, tentu si oknum wartawan itu yang payah nantinya dan harus berhadapan dengan APH,” terang Dopi.
” Wan Vibowo ‘
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE


Warga Desa Batu Beriga Temukan Potongan Tubuh Manusia di Pinggir Pantai

Pos Ditlantas Polda Sumsel Dibakar Massa,Gedung DPRD Sumsel Ikut Jadi Sasaran
