PANGKALPINANG, Beritapemerhatikorupsi.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah jangan sampai merugikan masyarakat kecil yang menggantukan hidup dari tambang timah.

Gubernur Hidayat menyatakan. Satgas Timah yang saat ini berjalan merupakan Inisiatif PT Timah. Satgas itu, kata dia, wajar jika bertugas menjaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan, namun, ia mengingatkan agar tidak menyentuh IUP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun negara.

“Kalau memang jaga IUP dia, itu hak dia. Tapi dia tidak boleh menjaga IUP pemerintah kita. Negara ini kan punya pemerintah juga,” ujar Hidayat. Selasa malam (2/9/2025).

Hidayat mengungkapkan, Pemprov Babel sebenarnya berencana membentuk Satgas sendiri, yang berbeda dengan Satgas PT Timah. Satgas versi pemerintah daerah ini nantinya difokuskan untuk melindungi masyarakat agar bisa menambang secara legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kita ingin bentuk. Satgas untuk WPR, supaya rakyat bisa bekerja dengan izin resmi, seperti di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Rancangan perdananya akan segera diusulkan ke DPRD, sekaligus akan dilakukan harmonisasi ke Kanwil Hukum Babel,” jelas Gubernur Hidayat.

Target Perda tentang WPR ini, ujar Hidayat, rampung pada akhir 2025, atau paling lambat Maret-April 2026, sehingga Satgas rakyat bisa berjalan.

Hidayat juga mengingatkan agar. Satgas PT Timah bertindak arif dan bijaksana di lapangan, jika menemukan masyarakat menambang di wilayah IUP PT Timah, ia meminta agar hasil tambang dibawa ke perusahaan, bukan dipidanakan.

“Tolong jangan sampai rakyat disakiti. Mereka butuh makan bukan mencari kaya. Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah buat keluarga,” tegasnya.

Hidayat menegaskan, pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat.

“Azas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal dan tidak dianggap ilegal lagi,” tutupnya.

(Jamalludin)

Tinggalkan Balasan