PANGKALPINANG, beritapemerhatikorupsi.id – Polemik dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak krusial Untuk ketiga kalinya, orang nomor dua di Pemprov Babel itu kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Babel, Kamis (28/8/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan, Hellyana dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor. Namun alih-alih, ia justru mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

“Benar, ada surat permohonan dari yang bersangkutan terkait penundaan pemeriksaan. Untuk jadwal ulang, belum bisa saya pastikan,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sakmawansyah, saat dikonfirmasi siang tadi.

Ketidakhadiran berulang seorang pejabat publik dalam proses hukum tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah, perkara yang dihadapinya bukan sekedar isu politik, melainkan menyangkut dugaan penipuan yang menimpa warga sipil.

Kasus ini bermula dari laporan Adelia, mantan manejer sebuah hotel di Pangkalpinang, Ia datang langsung ke Santra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis (17/7/2025), ditemani kuasa hukumnya, Aldy Salim, SH.

Dalam keterangannya, Aldy menyebut kliennya merasa dimanfaatkan oleh pejabat berinisial H, yang tak lain adalah Hellyana. Dugaan penipuan itu terkait pemesanan kamar hotel yang tidak pernah dilunasi.

“Klien kami sudah menanggung kerugian sekitar Rp 20-30 juta akibat pemesanan yang tidak dibayar. Akibatnya, bukan kehilangan mata pencarian,” tegas Aldy.

Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi dalam tentang waktu 2023-2024. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata hanya kerana melibatkan pejabat daerah.

“Harapan kami laporan ini diproses secara transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Tiga kali mangkirnya. Hellyana dari panggilan penyidik menimbulkan persepsi berbeda. Apakah sekedar benturan agenda resmi, atau justru ada upaya mengulur waktu?

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Hellyana maupun pihak terdekatnya belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu, apakah proses hukum benar – benar berjalan imparsial, atau justru kandas di tengah jalan kerena status politik yang dimilikinya.

(Jamalludin)

Tinggalkan Balasan