BABEL, beritapemerhatikorupsi.id – Kasus pembunuhan wartawan Adityawarman akhirnya terungkap, Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin (34).
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4 ) KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
Pembunuhan ini dilakukan dengan rencana yang matang. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa kabur satu unit mobil milik korban pada Kamis (7/8/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rival Arfan, membeberkan modus para pelaku.
“Modus operasi yang bisa saya sampaikan, kedua pelaku masing-masing memukul sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai bagian belakang kepala korban. Kemudian korban tersungkur, lalu diseret untuk dimasukkan ke dalam sumur” beber M. Rival Arfan pada Konferensi Pers di Mapolda Bangka Belitung Pada Rabu (13/8/2025).
“Motifnya sampai saat ini murni ekonomi hanya karena judi online, tersangka yang kecanduan judi online berpikir bagaimana cara mendapatkan uang secara cepat, sehingga sasarannya adalah mobil korban,” ungkap Rival.
Ia menjelaskan, penyidik bisa merangkai kronologi setelah menemukan fakta bahwa pelaku menghubungi calon pembeli mobil korban.
“Kenapa kami bisa merangkai seperti itu? Kerena pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut, Harga mobil sekitar Rp 80 juta, dan sudah ada transaksi awal sebesar Rp 1,3 juta sebagai DP oleh pihak pembeli, meskipun mobil belum sampai ke tangan pembeli, Jadi kami simpulkan bahwa tujuan pelaku adalah memiliki harta korban untuk bermain judi online itu secara garis besarnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa enam orang saksi ditambah satu pelapor. Barang bukti yang disita antara lain kayu balok sepanjang 68 cm, tiga buah batako, dompet korban dan baju yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kayu balok dengan panjang 68 cm yang digunakan untuk memukul korban sesuai hasil otopsi bahwa luka berat korban berada di kepala, tiga buah batako untuk menindih korban agar tidak mengapung, dompet korban yang diambil setelah korban jatuh, serta baju tersangka yang dipakai saat kejadian,” bebernya.
Menurut Rival, salah satu pelaku bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya, sementara pelaku lainnya mengelak.
“Adanya yang ingin saya sampaikan, salah satu pelaku kooperatif menceritakan semuanya, sedangkan satu tersangka tidak kooperatif dan mengelak. Namun itu tidak masalah bagi kami karena bukti-buktinya sudah lengkap untuk menjerat dua pelaku. Salah satu buktinya, mereka berada dan menguasai mobil korban, itu alasan keterlibatan mereka sehingga barang-barang korban kami sita dari tangan mereka,” jelasnya.
(Jamalludin)
Editor: Andri Kurniawan
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
