Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Mantan karyawan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Tamron alias Aon, yakni CV Mutiara Alam Lestari ( MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari ( MHL), terus mencari keadilan atas hak Pasangon yang belum juga dilunasi.

Mereka mengadukan nasibnya kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana dan berharap ada solusi yang berpihak pada para pekerja.

Mediasi dilaksanakan diruang kerja Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan eks pekerja, pihak perusahaan melalui penasihat hukum, serta Dinas Tenaga kerja Bangka Tengah.

Salah satu perwakilan mantan pekerja, Rafriyuza menyampaikan terima kasih atas perhatian dan mediasi yang dilakukan Wakil Gubernur Babel, Ia menjelaskan bahwa pasangon seharusnya sudah dibayarkan berdasarkan perjanjian bersama dengan perusahaan.

” Sebenarnya ini ( pasangon) telah dijanjikan perusahaan dalam perjanjian bersama Hanya saja lemahnya perjanjian itu tidak mencantumkan kapan pasangon itu akan dibayar, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Rafriyuza yang juga Ketua ikatan Buruh Sawit menuturkan saat ini perusahaan masih beroperasi dengan memperkerjakan kembali sebagian perkerja, terutama di bagian penjagaan dan panen sawit.

” Jadi kami melihat perusahaan masih beroperasi, Mereka pekerjakan petugas jaga, buruh yang memanen hasil sawit dan lainnya, Berarti perusahaan punya uang dong, Bahakan panen kebun sawit itu sampai 400 ton, ” benernya.

Meski kecewa, Rafriyuza menambahkan bahwa para mantan pekerja tetap berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara damai dan tidak anarkis.

Ia yakin perusahaan masih memiliki hati nurani untuk memenuhi hak sekitar 600 orang mantan karyawan.

” Pokoknya kami minta pasangon ini dibayarkan, ” tambahnya.

Diketahui, sejak berhentinya operasional CV MAL dan PT MHL akibat terseret kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diusut Kejaksaan Agung, sekitar 600 pekerja terkena dampak dan dirumahkan sejak awal 2024 .

Hingga saat ini, mereka baru menerima sekitar 10 persen dari total pasangon melalui mediasi yang difasilitasi Bupati Bangka Tengah menjelang Idulfitri 2025.

Sisanya sampai sekarang belum terealisasi kerna rekening perusahaan dibekukan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Babel, Hellyana menjelaskan permasalahan para pekerja yang mendatanginya dalam upaya mencari keadilan terhadap haknya.

Melalui mediasi yang berlangsung secara terbuka dan menyentuh sisi kemanusiaan, Hellyana berharap perusahaan menujukan itikad baik dengan menyepakati skema pelunasan sisa pasangon yang realistis dan adil.

” Alhamdulillah, penasehat hukum perusahaan menerima masukkan tersebut dan akan disampaikan ke pihak perusahaan, Tentunya akan kami tunggu niat baik tersebut, ” ujarnya. ( Jamalludin )

Tinggalkan Balasan