Tanjungpandan, beritapemerhatikorupsi.id – Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung berhasil menggalakkan penyelundupan pasir timah ilegal. Penyelundupan 5 ton pasir timah ilegal berhasil digagalkan tim gabungan di Pantai Sengkelik Tanjungpandan, Rabu (23/7/2025).

“Setelah dilakukan pemantauan, ditemukan kegiatan pemindahan sejumlah karung ke kapal kayu. Akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa karung yang berisikan pasir timah ilegal yang selanjutnya kita amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Belitung,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Igbal Surbakti saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/7/2025).

” Pelaku FRZ (23) kelahiran Pontianak bertempat tinggal di Langkat Sumatra Utara, ” ucapnya

Dikatakannya bawah 5 ton pasir timah ilegal berasal dari Kabupaten Belitung Timur ( Beltim)

” Dari Beltim dengan cara membeli lansung pasir timah ilegal dari meja goyang dan perorangan secara cash dengan harga Rp 190 ribu perkilo gram, kemudian pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang sementara di Dendang Beltim, ” katanya seraya menegaskan bahwa Polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ilegal dengan tujuan Pulau Beltim ini.

Sementara itu, infomrmasi terkini yang berhasil dihimpun awak media di lapangan diduga ada keterlibatan aparat hukum dalam kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ilegal.

” Bos AK Batam dan D ( aph – red) diduga yang terlibat, ” ungkap sumber tertutup, Jumat (25/7/2025)
Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. ( Jamalludin)