Babel, beritapemerhatikorupsi.id – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung bersama unsur patroli laut KN Belaut 406 melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Kamis (24/7/2025).

Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI DR. Irvansyah, S. H. Sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian eksplorasi dan penambangan mineral dan batubara (minerba), guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartato dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang, menerangkan bahwa dalam kegiatan penertiban ini berhasil diamankan 35 Ponton Isap Pasir (PIP) yang melaksanakan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk, Tempilang.

“Setelah dilaksanakan penertiban, seluruh ponton kami perintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan dilaksanakan pergeseran ke tepi pantai,” ujar Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartato dalam keterangan tertulis diterima di Pangkalpinang.

Lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pimpinan Bakamla RI, seluruh ponton yang diamankan akan difasilitasi agar bisa mendapatkan surat perintah kerja dari PT Timah Tbk, atau dengan kata lain statusnya menjadi legal.

“Dalam kesempatan ini, Bakamla RI bertekad akan terus memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat Bangka Belitung khususnya para penambangan pasir timah, agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dengan legalitas yang ada serta pengawasan ketat dari Bakamla RI, dapat mencegah potensi penyelundupan pasir timah keluar negeri,” tegas Kepala Stasiun Bakamla Babel didampingi Komandan KN Belut Laut-406 Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko.

Jamalludin