Banyuasin, beritapemerhatikorupsi.id – Puluhan warga desa Pangkalan Benteng menggelar aksi protes turun ke lahan yang diklaim milik Perusahaan Terbatas Swarna Cinde Raya (PT SCR), mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2008 yang disebut-sebut fiktif.

Aksi yang direncanakan berlangsung damai pada (17/7/25) itu memunculkan ketegangan antara warga dan perusahaan terkait sengketa tanah yang belum terselesaikan.

Ketegangan terjadi saat seorang penelepon yang mengaku sebagai David Seling, diduga pimpinan PT SCR, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman untuk menurunkan massa tandingan. Warga menilai sikap tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap perjuangan mereka.

“Dia bilang mau turunkan seribu orang ke lokasi. Saya tidak takut, karena kami datang baik-baik menuntut hak kami,” tegas Sutomo, warga peserta aksi.

Sutomo menegaskan kedatangan warga ini guna mendesak PT SCR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin untuk, mengungkap nama-nama pemilik dalam SHM 2008, menjelaskan dasar hukum dan proses pengukuran lahan, membuka ruang pertemuan resmi langsung dengan David Dinamianto.

Jika tidak ada tanggapan, hingga (31/7/25) warga menyatakan akan kembali turun dalam jumlah lebih besar dan melakukan pematokan ulang tanah secara mandiri.

Ketegangan meningkat ketika David juga diduga menghardik wartawan yang sedang meliput dan meminta ID card mereka difoto dan dikirim ke nomor pribadinya. Tindakan ini dikecam karena dinilai melecehkan kebebasan pers konsekuensi dari UU no40 tahun1999 tentang kemerdekaan pers, terutama pada pasal 18 ayat 1 tentang pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dan 3, dan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Sementara terhadap BPN Banyuasin dikecam,

“Kalau BPN membiarkan SHM fiktif terbit tanpa sepengetahuan orang yang tercantum di dalamnya, ini bukan lagi soal sengketa biasa, tapi soal integritas negara,” ujar salah satu tokoh publik.

Investigasi lapangan juga mengungkap bahwa nama David Seling muncul dalam beberapa kasus tanah lainnya dengan nama perusahaan berbeda. Dugaan modusnya adalah menyamarkan keterlibatan hukum dan mengacaukan proses advokasi warga dengan mencampuradukkan objek perkara.

Media ini menyerukan solidaritas publik dalam menuntut keterbukaan pertanahan dan penegakan hukum agraria.

Catatan Redaksi:

Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan objek intimidasi. Jika wartawan saja ditekan, bagaimana rakyat bisa berharap keadilan?
Meski demikian media ini masih menghubungi David seling via chating 20/7/25, sebagai upaya keberimbangan. Namun konfirmasi wartawan tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Christine dan Tim