Bateng, beritapemerhatikorupsi.id Polres Bangka Tengah melalui gabungan personel Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (9/7/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja siap edar.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga berinisial U.

“Menindaklanjuti laporan warga, pada pukul 01.00 WIB tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Di rumah tersebut, petugas mendapati tiga orang yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” jelas IPTU Erwin Syahri.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni A (Awaludin), P (Panek), dan I (Ikal), serta menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 4 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas coklat.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pelaku lainnya berinisial C (Caim). Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah C dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah lebih banyak.

“Di rumah C, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku C mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Erwin.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 8 paket sabu-sabu siap edar
  • 1 bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru
  • 4 paket ganja siap edar dibungkus kertas coklat
  • 5 paket ganja siap edar dibungkus kertas putih
  • 1 unit handphone

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan