Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Polemik tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, semenjak dilantik pada Agustus 2024 lalu, beberapa orang anggota DPRD tersebut sepertinya tidak nyaman untuk menjadi wakil rakyat sehingga jarang hadir setiap kali digelar rapat kerja.

Hasil investigasi yang berhasil dirangkum awak media, berdasarkan daftar absensi 35 orang anggota DPRD, ada beberapa anggota dewan yang nyaris tidak pernah hadir setiap rapat kerja dari bulan Januari hingga bulan Juni 2025 ini.

Adapun wakil rakyat yang jarang hadir tersebut diantaranya oknum fraksi Partai Gerindra – PPP, oknum fraksi Partai Golkar, oknum fraksi Partai PAN, dan oknum fraksi dari Partai PKS.

Sedangkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pasaman nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 2 point b bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran karena tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan.

Salah seorang fraksi Partai Gerindra-PPP, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dirinya jarang hadir setiap kali rapat kerja di gedung DPRD Pasaman dengan alasan sering ke Pekan Baru karena orangtua sedang sakit.

“Saya sering ke Pekan Baru karena ayah saya sakit. Dan saya sudah menghubungi ketua BK via telepon. Hubungi ketua saja,” singkatnya.

Namun sangat disayangkan, ketika awak media mencoba menghubungi oknum fraksi Golkar, PAN, PKS dan PPP melalui pesan Whatsapp, mereka seakan mengelak dan tidak memberikan jawaban dan alasan kenapa jarang hadir dalam setiap rapat kerja.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pasaman, Dufi Edwar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/06/2025) mengatakan kalau prinsipnya salah satu tugas BK DPRD adalah memanggil kawan-kawan DPRD yang sering tidak hadir tanpa alasan dalam setiap rapat kerja di gedung DPRD setempat.

“Hingga saat ini kalau saya lihat dari daftar hadir masih belum ada masalah. Jika memang terbukti sering tidak hadir, maka kami dari BK akan melakukan tindakan atau sanksi administratif jika tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” terang dufi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan