Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman masa bhakti 2024-2029 patut diragukan. Semenjak dilantik pada pertengahan tahun 2024 lalu, permasalahan kehadiran selalu mengundang tanda tanya bagi masyarakat luas.

Informasi yang berhasil dirangkum, sebagian besar anggota DPRD Pasaman sering abai terhadap kehadiran di setiap rapat kerja yang di adakan di gedung mewah DPRD berlantai tiga tersebut. Hal ini terbukti dengan absensi tingkat kehadiran para wakil rakyat yang minim kehadiran.

Pantauan awak media, sering kali kursi wakil rakyat di ruang sidang DPRD yang terletak dilantai III kosong setiap rapat digelar.

Parahnya lagi, ada beberapa orang anggota DPRD yang nyaris tidak pernah hadir dalam setiap rapat kerja, namun kalau untuk reses, kunjungan kerja dan lain sebagainya keluar daerah, anggota DPRD selalu hadir dalam formasi lengkap.

Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pasaman nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 2 point b bahwa Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD sebagai suatu pelanggaran karena tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pasaman, Dufi Edwar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/06/2025) mengatakan kalau prinsipnya salah satu tugas BK DPRD adalah memanggil kawan-kawan DPRD yang sering tidak hadir tanpa alasan dalam setiap rapat kerja di gedung DPRD setempat.

“Hingga saat ini kalau saya lihat dari daftar hadir masih belum ada masalah. Jika memang terbukti sering tidak hadir, maka kami dari BK akan melakukan tindakan atau sanksi administratif jika tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” terang dufi. (Tim)