Basel, beritapemerhatikorupsi.id – Seorang pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Santoso alias Aming, melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry ke Polres Bangka Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah itu, Ferry juga dilaporkan ada tudingan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli) Dalam Laporan pengaduan dengan Nomor. STPLP/16/X/2025/RESKRIM disebutkan, terjadi percakapan antara Aming dan Ferry via telepon pada Jumat (9/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Aming menyebut dalam percakapan itu, Ferry menuding adanya pungutan sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali, Ia juga mengancam akan mengangkat isu tersebut ke media jika tak ada penjelasan dari pihak Aming.

“Kesepakatan dibuat saat rapat di sebuah kafe di Pangkalpinang, Ada enam direktur dan satu perwakilan yang hadir, dan semuanya menyetujui iuran pun hanya akan ditagihkan setelah hasil timah diperoleh, dan tidak bersifat wajib,” jelas Aming Ia menambahkan, Ferry bukan bagian dari peserta rapat tersebut, tetapi belakangan Ia diduga sebagai pemodal dari salah satu CV yang terlibat.

“Saya juga heran kenapa Ferry tiba-tiba menuduh saya. Ternyata setelah ditelusuri, dia adalah pendana dari salah satu CV. Saya dapat informasi itu langsung dari direktur CV bersangkutan,” ujarnya.

Aming mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan dan tengah berkonsultasi untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.

“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV. bukan pungli. Tapi Dia lansung mengecam saya, dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu’ dan akan menyebarkan Informasi ini ke media,” jelas Aming,

saat ditemui di Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025). Beberapa saat setelah percakapan tersebut, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar link berita yang di sebar ke grup WhatsApp forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB) dengan judul “Ferry Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Santoso alias Aming.”

Aming menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada dirinya. Ia menyebutkan informasi tersebut sebagai berita bohong yang mencemarkan nama baiknya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan, Kalau tidak bisa, Saya akan ambil langkah hukum,” tegas Aming.

Menurut Aming, iuran sebesar Rp 6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan CV yang bergerak di bidang penambangan, iuran itu bersifat sukarela dan ditunjukkan untuk keperluan sosial, operasional, dan pengelolaan kegiatan.” ujarnya.

Jamalludin