Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Oknum pengurus koprasi Diduga kuat melakukan pungli dan menyalahgunakan izin  serta badan hukum dari koperasi INKOTANI PERINDO

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini ya itu Inisial PSL. secara terang-terang melakukan pungutan atau koordinasi dari setiap masakan minyak yang ada di Kecamatan keluang dengan mengunakan nama koperasi 

Tepatnya, masakan minyak ilegal refenery di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Paisol.” yang mengklaim dirinya selaku pengurus koperasi parindo, diduga kuat melakukan pungli di tempat masakan minyak mentah illegal refenery.

Kenapa diduga pungli, sejauh ini dapat diketahui aktifitas refenery Illegal. Sementara koprasi yang resmi dan berbadan hukum tentu tidak bisa di jadikan wadah usaha illegal.

Lebih parahnya lagi. koprasi miliknya resmi dan punya payung hukum, namun setelah kami lakukan penelitian ternyata koperasi yang dia miliki hanya untuk produsi hasil pertanian jual beli hasil pertanian dan pertambangan emas yang beralamat Wilayah Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat.

.”Diterbitkan oleh notaris atas nama Ade Wirdatus Sopyah S.H., M.Kn., akte notaris no 53 ber alamat di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Jika resmi dan legal tentu mereka mengantongi SK dari menteri ESDM dan SKK Migas agar dapat kerja sama yang benar terhadap pengelola minyak dan gas bumi.

Selain itu menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Paisol merekrut semua pengusaha masakan untuk jadi anggotanya juga harus mengikuti aturan yang dia tentukan ya itu setiap masakan Illegal refinery harus membayar uang sebesar Rp 16 juta rupiah (16,000,000) untuk satu tempat masakan.

Menurut Paisol uang pungutan tersebut akan dibuat modal  beli minyak mentah hasil pengeboran sumur ilegal drilling.

Lalu pada setiap pemilik masakan minyak Illegal Refenery, yang ia beck up akan dibekali KTA/kartu anggota sebagai anggota resmi dari koperasi tersebut.

Hal ini tentu melanggar hukum dan menyalagunakan legalitas. Lalu untuk ini kami akan berkoordinasi kepada pihak yang berwajib bila perlu kami akan membuat laporan kepada pihak Kemenkop UMKM dan pihak terkait.

Red