Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Aktivitas penambangan pasir timah jenis Tambang Non Konvensional (TN 3432) di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, memunculkan kekhawatiran warga setempat.

Penambangan ini dinilai berpotensi merusak fasilitas umum serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Kamis (30/1/2025).

Lokasi tambang yang hanya berjarak belasan meter dari jalan raya menuju Desa Kulur menjadi sorotan utama.

Selain deket dengan jalan, tambang ini juga berada di sekitar permukiman warga serta berdekatan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kondisi ini menimbulkan potensi kerusakan jalan raya serta bahaya bagi keselamatan penduduk sekitar.

Warga mempertahankan pengawasan terhadap tambang ini, terutama peran pemilik izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengabaikan Standard Operating Prosedur penambangan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat tambang ini telah lama beroperasi di lokasi tersebut, namun keberadaannya tidak lepas dari polemik.

Sempat terjadi sengketa antara pemilik lahan dengan pemilik tambang, karena limbah tambang ini dibuang ke lahan pribadi milik warga sekitar. Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (28/1) penambangan berlangsung aktif.

Meskipun jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga dan fasilitas umum, Tanah buangan atau limbah tambang terlihat dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang jelas.

Situasi ini semakin memprihatinkan karena tumpukan limbah berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, selain itu, rusaknya jalan raya akibat aktivitas alat berat semakin memperparah kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menertibkan tambang ini. Mereka mendesak adanya tindakan tegas agar aktivitas tambang yang tidak mematuhi aturan segera dihentikan.

Pengelolaan tambang yang buruk seperti ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Jamalludin