SUNGAILIAT, beritapemerhatikorupsi.id – Tersadung Kasus dugaan tindak pidana korupsi, Camat Sungailiat, Aswan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Penahanan dilakukan pada Kamis (23/1/2025) malam.

Setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Aswan yang merupakan salah satu ASN Pemkab Bangka ini.

“Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka Aswan selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kepala Kejari Bangka, Edy Subhan melalui Kasi Intelijen F Oslan Parningatan.

Kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Aswan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Aswan tersandung soal pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.

“Kerena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” jelas Khareza M. Thayzar.

Melalui akun Instagram Kejari Bangka juga diposting info penahanan Aswan selaku Camat Sungailiat Kabupaten Bangka.