Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Wiwik Susanti menyebut CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan ratusan pekerja yang meminta pasangon.

“Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban opsi-opsi terbaik,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Wiwik Susanti menuturkan, pihak perusahaan CV MAL dan PT HML belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pasangon.

Untuk itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.

Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit, Apabila terjadi kesepakatan antara kedua pihak, maka dapat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan perselisihan industrial ke bidang tenaga kerja.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah Batianus mengungkapkan sekitar 600 mantan karyawan CV MAL dan PT MHL belum mendapatkan haknya berupa uang pasangon sejak diberhentikan.

Menindaklanjuti persolaan itu, DPMPTK Bangka Tengah telah memfasilitasi pertemuan mantan karyawan dan perwakilan perusahaan CV MAL dan PT HML.

“Hasilnya akan ditindaklanjuti oleh perusahaan segera koordinasi dengan pihak top manajemen,” ujarnya.

Berdasarkan hasil notulensi pertemuan pekerja dan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pendapat masing-masing, pendapat mantan pekerja di antaranya, merasa kesulitan mencari makan dan biaya hidup, sehingga meminta pembayaran uang pasangon dilakukan bertahap atau dicicil.

Mantan pekerja juga ingin diberikan bantuan beras dan lainnya guna keperluan hidup yang diambil atau dipotong dari uang pasangon masing-masing, semantara itu, pendapat dari perusahaan di antaranya, mengupayakan pabrik tetap eksis dan dapat beroperasional kembali seperti semula.

Pihak manajemen tidak dapat memberikan kepastian pembayaran pasangon, tapi tetap berkomitmen menyelesaikan hal-hal mantan karyawan.

Jamalludin