Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Akibat pipa  bocor dari limbah PT Medco E&P Indonesia, berdampak pada warga di Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Muba.

Bermula awak media mendapat informasi dari warga setempat. Terkait adanya kebocoran pipa limbah Sehingga limbah tersebut mengaliri sungai yang ada di sekitar desa danau Cala. 

Selanjutnya. Media ini melakukan cros chek kelapangan.ternyata benar adanya. Dapat dilihat aliran sungai suda terdampak air pun kelihatan hitam kecoklatan. Itu artinya limbah tersebut suda menyebar luas pada anak sungai Desa Danau Cala dan sekitarnya.

Untuk diketahui setiap perusahaan seharus nya lebih cermat dalam pengelolaan limbah, dengan cara melakukan lenk aplikasi dan baku limbah. 

Agar warga sekitar Tidak terdampak dari pencemaran lingkungan hidup yang sangat patal bagi kesehatan manusia yang berada di wilayah oprasi PT Medco.

Pencemaran lingkungan hidup mmelanggar  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Agar diketahui bersama.” Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya zat, energi, makhluk hidup, atau komponen lain ke dalam lingkungan.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur pencemaran lingkungan hidup adalah:

Pasal 104 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah tanpa izin 

Pasal 374 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan karena kealpaan 

Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pencemaran lingkungan hidup. 

Untuk ini kami akan mendorong DLHK dan DLHP agar kiranya segera mengambil tindakan atau memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku pada perusahaan yang lalai terhadap limbah dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.

Untuk kepentingan publikasi dan masyarakat maka berita ini kami terbitkan secara bertahap sesuai dengan perubahan di lokasi tersebut.

Red