Bateng, beritapemerhatikorupsi.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar RT. 06 Nomor 45 Kelurahan Koba, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bateng, IPTU Erwin Syahri membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bateng untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bateng, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan (2) unit handphone dari kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong, korban kehilangan dua unit handphone gengam, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan kerugian senilai Rp4.500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Vivo Y30 dan Vivo Y12S berwarna hitam, serta obeng,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” terangnya.

Jamalludin