Pangkalpinang, beritapemerhatikorupsi.id – Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan kota Pangkalpinang tahun 2024 yang menghabiskan anggaran mililaran rupiah menuai banyak sorotan.

Tiga proyek pembangunan di lokasi yang sama, yakni di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang menujukan indikasi kuat penyimpangan dari aturan, Rabu (25/12/2024).

Proyek ini dikerjakan oleh dua Kontraktor berbeda, yaitu CV Bintang Graha Lestari dan CV Rian Jaya, dangan total anggaran mencapai Rp6,24 miliar. Salah satu proyeknya adalah penimbunan tanah uruk senilai Rp893 juta, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proses penimbunan dilakukan tampa menggunakan cerucuk dan talud, meskipun lahan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Akibatnya, beberapa titik bangunan mulai mengalami keretakan, meski baru saja selesai dibangun. Pantauan lansung dari lapangan mengungkapkan hal yang lebih mencurigakan.

Salah satu papan informasi proyek ditemukan tertutup lumpur, membuat informasi penyedia jasa tidak terbaca.

Dengan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan alokasi pembangunan semakin menguat, selain itu, instansi terkait belum memberikan keterangan meski telah dihubungi berulang kali.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, melalui Andika Saputra belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan, pesan dan panggilan media juga tidak dijawab.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan perlindungan dari institusi aparat hukum, yang diduga membuatnya enggan memberikan tanggapan kepada Wartawan.

Masalah lain yang mencuat adalah pembangunan yang tidak memperhatikan aspek teknis di Kawasan berair dan bergambut. Lahan yang rentan longsor akibat pasang surut air laut kini mulai menujukkan Tanda-tanda kerusakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tersebut.

“Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama, merespons kabar ini dengan janji akan menindaklanjuti,” dalam keterangannya kepada Media.

Ia menyatakan akan mengarahkan dinas terkait untuk mengevakuasi proyek tersebut, makasih, bang, ku share ke kadis untuk ditindaklanjuti, ujarnya singkat.

“Nanti ku telpon beliau, harus di dozer biar padat,” tambahnya, proyek-proyek bermasalah ini mencakup pembangunan Rumah Pangan senilai Rp5,34 miliar yang dikerjakan oleh CV Bintang Graha Lestari sejak April 2024, serta Belanja Modal Bangunan Industri oleh CV Rian Jaya pada Juli 2024.

Namun, bukit-bukti di lapangan memperlihatkan kualitas perkerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kasus ini menjadi pengingat bawah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah harus ditegakkan, dugaan KKN yang mencuat, proyek ini memerlukan pengawasan lebih ketat untuk, bukti-bukti di lapangan memperlihatkan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Dengan dugaan KKN yang mencuat, proyek ini memerlukan pengawasan lebih ketat agar pembangunan tidak hanya menjadi ajang pemborosan anggaran, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.

Jamalludin