Bangka Barat, beritapemerhatikorupsi.id – Aparat kepolisian mengamankan 2 orang dalam ungkap kasus dugaan penyelundupan balok timah di kawasan pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Minggu (22/12/2024) petang kemarin.

Dua orang yang dimaksud ialah FT (54) selaku pengemudi bus dengan nomor polisi M 7627 AB. Sedangkan yang lain ialah MS (45), selaku kondektur bus. Keduanya merupakan warga Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini disebutkan langsung IPDA Ragil Dimas Ramadan.

Dia yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipider) dari satuan Satreskrim Polres Babar itu mengatakan, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan balok timah itu.

“Untuk tersangka belum ditetapkan iya, tapi kami sudah bawa saksi sopir bersama kondektur, ” ujar IPDA Ragil Dimas Ramadan seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira saat di konfirmasi di Mapolres Babar pada minggu malam.

Ragil menyampaikan, ungkap kasus ini bermula dari adanya informasi yang di terima di lapangan. Dalam informasi itu, disebutkan bahwa akan ada balok timah yang diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Dari informasi itu, dilakukan penyidikan.

“Setelah informasi akurat, kami dari Unit Tipider lansung melaksanakan kegiatan penindakan. Terkait dugaan ada penyelundupan barang ilegal berupa timah balok. Kita lakukan penindakan di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” kata IPDA Ragil.

Jadi kendaraan sudah berada di dalam pelabuhan yang hendak mau masuk ke penyeberangan. Ditemukan diduga kuat balok timah, kami bawa ke Mapolres, barang ini dibawa dari Pangkalpinang yang nanti akan melewati pelabuhan menuju ke Cibatu Jakarta. (••)

Jamalludin