Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi.id – Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar telah masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung.

Didalam ruang sidang, pengacara pihak tersangka selaku pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah selaku termohon, Sabtu (21/12/2024).

Ketiga tersangka disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, kerana telah dituduh sebagai pencuri.

“Rasa malu bukan terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri,” ucapannya saat praperadilan, Jumat (20/12) kemarin.

Disampaikan Wahyu Fidaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat.

Kalau pemohon memanglah pencuri, maka tidak mungkin para pemohon mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat.

Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah selaku pemohon disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.

AIPDA Bareg mengatakan, ketiga pemohon tidak keberatan ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.

“Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka tidak ada perbedaan,” ucapnya.

Lanjut AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Reskrim, kerena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk,” katanya.

Lalu terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke kepala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

“Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan dilakukan oleh polres Bangka Tengah, kerena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk. Sehingga menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Hardita.

AIPDA Bareg meminta kepada yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.

“Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum,” minta AIPDA Bareg.

Hakim Tunggal Devia Hardita mengatakan, putusan sidang praperadilan ditunda sampai dengan Senin besok.

“Kerana Hakim butuh waktu untuk menyampaikan putusan, maka sidang ditunda sampai Senin, 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB,” pungkasnya.

Jamalludin