Pangkalpinang, beritapemerhatikorupsi.id – Jaringan penyelundupan timah ilegal kembali mengguncang Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penangkapan satu truk bermuatan 9 ton balok timah di pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada minggu (15/12), membuka tabir keterlibatan oknum aparat serta bos timah besar dalam praktik kejahatan ekonomi terorganisir.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun dari jaringan media ini menyebutkan, bahwa tiga oknum aparat diduga kuat menjadi bagian dari skema penyelundupan tersebut. Dua nama besar bos timah, berinisial Ac, Ar dan Ag Kerabut, juga turut disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan ini, Kamis (19/12/2024).

“Cue, EK dan And sudah lama dikenal sebagai pemain lama dalam tambang timah ilegal, mereka bergerak di balik layar dan mengendalikan sejumlah titik distribusi balok timah ilegal, “ungkap sumber kepada media.

Skema penyelundupan yang terorganisir. Penangkapan truk bermuatan 9 ton balok timah menjadi pintu masuk terbongkarnya modus operandi jaringan ini.

Informasi lapangan mengungkapkan bahwa total ada tiga truk yang terlibat dalam skema penyelundupan, namun hanya satu yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian.

“Truk ini rencananya menuju Jakarta dengan melewati jalur Pelabuhan Tanjung Api- Api di Palembang, kemudian Lampung, sebelum akhirnya ke Ibu kota. Dua truk lainnya berhasil kabur,” ujar sumber tersebut.

Lokasi peleburan ilegal di Bangka, lokasi pertama berada di kawasan hutan belakang Hotel Aston Pangkalan Baru yang dikelola oknum Cu. Lokasi kedua diketahui berada di Pal 9, Kecamatan Merawang, yang dikuasai oleh jaringan yang sama.

Modus pengealabuan petugas, truk dengan nomor polisi BN 8382 QC yang berhasil diamankan menggunakan trik licik untuk mengelabui petugas, muatan balok timah disembunyikan di balik puluhan fiber berisi es batu, sementara karung-karung berisi kepingan balok timah lain turut diselundupkan di antara muatan es tersebut.

Hukum dan integritas aparat dipertaruhkan. Jika keterlibatan oknum aparat ini terbukti, konsekuensi hukum yang menanti bukanlah perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara, setiap individu yang melakukan penyelundupan timah ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

Tidak hanya itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan ini juga melanggar kode etik profesi dan dapat berujung pada pemecatan tidak hormat. Selain ancaman pidana umum sesuai KUHP, institusi terkait juga memiliki mekanisme internal untuk menjatuhkan sanksi tegas.

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel memastikan bahwa pihaknya akan mendalami informasi keterlibatan oknum aparat dan menindak tegas jika terbukti.

“Siapa pun yang terlibat, baik aparat maupun pihak lain, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya singkat.

Mendesak penegakkan hukum tanpa padang bulu. Kasus penyelundupan timah ilegal yang melibatkan oknum aparat bukanlah hal baru di Babel, namun penangkapan kali ini menjadi alam keras bagi aparat penegak untuk bertindak lebih tegas dan transparan.

Praktik penyelundupan timah ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng citra institusi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum.

“Penegakkan hukum harus adil dan tanpa padang bulu. Jika oknum aparat dibiarkan bebas berkeliaran, praktik seperti ini akan terus berulang, ini ujian bagi integritas hukum di Babel,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus ini agar integritas hukum tetap terjaga. (Jamalludin/BPK)