Kota Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Proyek pembangunan rehabilitasi 3 ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 61 yang bertempat di jalan Timur Indah Raya Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu diduga terindikasi terlihat di lapangan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, diketahui adanya pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN 61 tersebut, diduga tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana dan perusahaan rekanan pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab juga informasi lainnya, kuat dugaan pekerjaan terkesan asal-asalan, Sabtu (7/12/2024).
Bangunan rehabilitasi tanpa papan proyek berdasarkan foto dokumen hasil liputan dilapangan.
Proyek rehabilitasi gedung yang terletak di jalan raya menimbulkan berbagai pertanyaan menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Proyek ini diduga adalah proyek siluman, mengingat tidak adanya papan informasi proyek yang biasanya menjadi acuan penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Papan informasi proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang sumber anggaran, pelaksana proyek, serta jangka waktu pengerjaan.
Temuan itu berdasarkan pantauan dan pengamatan wartawan Koordinator Wilayah Bengkulu, pada saat melintas di wilayah jalan Timur Indah Raya yang kemudian melakukan peliputan terkait pembangunan rehab gedung sekolah itu pada Selasa (4/12) kemarin.
Kejanggalan semakin memperkuat adanya dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, maupun publik diduga kurangnya pengawasan dari Dinas, mengakibatkan kontraktor pelaksana proyek telah abaikan kewajiban memasang papan merek transparan publik terkait dengan dana anggaran yang di alokasikan.
Nilai kontrak, juga masa pengerjaan namun pekerjaan tersebut diduga sudah berjalan hampir 2 minggu terakhir, padahal pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Lebih lanjut, saat awak media mencoba konfirmasi kepada salah seorang tukang sedang bekerja terkait pengawasan dan papan merek kegiatan, menjelaskan kalau masalah papan merek kegiatan kami tidak tau, dan juga terhadap pengawasan dari pelaksana lapangan kami tidak tau, coba langsung saja tanya kepada kepala tukang yang duduk di ujung itu namanya pak Sanul, kalau pengawas pelaksana dari pemborongnya juga tanya langsung sama kepala tukangnya saja, kalau kami hanya kerja saja, ungkapnya.
Sanul sebagai kepala tukang saat sedang berada di lapangan, ketika di mintai keterangan terkait dengan pengawasan dari pelaksana lapangan dari pihak kontraktor dan juga terkait papan merek kegiatan, ia menjelaskan kalau pelaksana kegiatan proyek biasanya seminggu sekali, ketika saat mau gajian pekerja saja, kalau papan merek kegiatan proyek saya tidak tahu karena saya hanya kepala tukang hanya mengawasi pekerja saya.
Di bawah pengawasan saya karena kontraktor pelaksana kegiatan proyek ini saya lupa namanya, paparnya.
Ketika di tanya nomor whatsapp kontraktor pelaksana sebagai penanggung jawab atas kegiatan proyek tersebut, kalau nomor nya saya tidak ada simpan, tambah Sanul kepada awak media.
Hingga berita ini di tayangkan pihak kontraktor pelaksana proyek, juga kepala sekolah SDN 61, maupun kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, belum dapat di konfirmasi terkait papan merek kegiatan. Juga pengawasan baik dari kontraktor pelaksana juga dari pihak Dinas, demi perimbangan dalam pemberitaan masih terus di upayakan.
Sulaidi S