Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berjuang mencari solusi terbaik untuk tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah Bumi Serasan Sekate.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dan Rancangan Peraturan Presiden di Ruang Rapat Loka Kahuripan, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakilinya Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si., Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riyadi, SH.,MH., Serta Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo.

Dalam rapat tersebut diketahui, saat ini terdapat 7.721 sumur minyak di Kabupaten Muba yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar, baik dari aspek keselamatan kerja, dampak lingkungan, maupun optimalisasi penerimaan negara.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K.,MH yang turut hadir, memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya tata kelola sumur minyak yang baik. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pengeboran ilegal dapat memicu tragedi kemanusiaan yang lebih besar dan merusak ekosistem di wilayah Muba.

“Pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum. Kepolisian mendukung penuh langkah pemerintah untuk menerapkan tata kelola yang baik agar masyarakat tetap dapat menikmati manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan,” ujar AKBP Listyono.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengupayakan pendekatan penegakan hukum yang humanis, dengan soft approach berupa edukasi dan pembongkaran fasilitas ilegal secara sukarela. Namun, hard approach berupa tindakan tegas juga dilakukan jika pelaku tidak mengindahkan peringatan.

“Kami tidak hanya merusak pondok pengeboran liar dan menutup sumur ilegal, tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aktivitas ini benar-benar dihentikan demi keamanan bersama,” tambahnya.

AKBP Listyono juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menyukseskan tata kelola sumur minyak.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Jika dikelola dengan baik, sumber daya ini dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan masa depan generasi berikutnya,” tutup Kapolres Muba.

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, menegaskan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang akan mengatur tata kelola teknis pengeboran, termasuk standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH).

“Hasil monitoring lapangan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata niaga, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelas Herry.

Dengan sinergi antara berbagai pihak, tata kelola sumur minyak masyarakat di Muba diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.