Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan melakukan pembangunan rehabilitasi ruang kelas SDN 77 di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Kampung Melayu, diduga kurangnya pengawasan terindikasi dikerjakan asal jadi dan abaikan keselamatan pekerja.

Proyek rehabilitasi ruang sekolah tersebut menjadi perhatian publik proyek yang dikerjakan oleh CV. RAMANDA JAYA, memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.778.495 dengan sumber dana berasal dari Dana APBD tahun anggaran 2024.

Masa pelaksana 60 hari kalender diduga para pekerja proyek tidak menggunakan APD juga tidak ada gudang logistik dan abaikan keselamatan kerja akibat kurang pengawasan, Rabu (20/11/2024).

Tujuan utama proyek ini adalah memperbaiki fasilitas sekolah demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan nyaman bagi siswa-siswi, namun di balik pelaksanaan proyek yang diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Hal ini muncul sejumlah sorotan dari kalangan Tim awak media terkait metode kerja yang digunakan di lapangan CV. RAMANDA JAYA, konsultan pengawas CV. PRAMA KARYA NUSANTARA, diketahui dalam proses pemesanan kramik tersebut diduga yang lama tidak di bongkar dan di bobok terlebih dahulu untuk dibuang agar ketahanan dan kualitasnya dapat bertahan lama, ini sangat dikhawatirkan berpotensi dapat mengurangi kualitas hasil akhir bangunan, terutama dalam aspek ketepatan komposisi campuran.

Selain itu, tim awak media juga menyoroti minimnya penerapan standar keselamatan kerja di lokasi, proyek berdasarkan pengamatan dilapangan sejumlah pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai seperti helm sepatu rompi keselamatan, dan pelindung.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu, pentingnya dalam penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek rehabilitasi tidak dapat diabaikan.

Standar K3 bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko tingginya kecelakaan kerja dan menjaga keberlangsungan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur yang aman dan berkualitas.

Dalam hal ini, diduga kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja bisa berdampak negatif terhadap citra pelaksana proyek, serta mengundang sanksi dari pihak terkait apabila terjadi pelanggaran peraturan, yang semakin memperburuk situasi adalah ketiadaan pengawasan langsung dari pihak pelaksana proyek.

Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi kepada para pekerja yang enggan disebutkan namanya, terkait pengawasan dan APD juga gudang logistik yang memakai pasilitas sekolah terlihat tumpukan semen, dan material lainnya. Menurut keterangan para pekerja di lokasi, pihak pelaksana proyek atau kontraktor utama diduga sering kali tidak berada di lokasi proyek.

Berhubung masih ada kegiatan proyek di tempat sekolah lainnya, kalau kepala tukangnya lagi pulang saya adalah anaknya itu bapak saya, sementara untuk pengawasan saya sendiri, ujarnya.

Lebih lanjut tim awak media mencoba minta nomor telepon whatsapp kepala tukang kepada salah satu pekerja yang katanya kepala tukang tersebut adalah bapaknya sendiri, juga nomor telepon whatsapp pihak kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi guna untuk konfirmasi terkait kurangnya pengawasan guna perimbangan dalam pemberitaan.

Dia menjelaskan handphone bapak saya rusak, dan nomor telepon atu whatsapp pihak kontraktor tidak ada sama saya, sambungnya.

Sehingga kuat dugaan kurangnya pengawasan terhadap kualitas mutu pekerjaan dan penerapan keselamatan kerja, menjadi lemah tanpa pengawasan yang memadai, ada kemungkinan besar terjadi penyimpangan dari standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam proyek ini.

Ketidakhadiran pihak pelaksana di lokasi proyek juga menimbulkan tanda tanya terkait komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Seharusnya pelaksana proyek berperan aktif dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, peraturan pemerintah PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Di lain sisi Almin, S.Sos, kepala sekolah SDN 77 saat di wawancarai tim awak media di ruangan kerja nya, terkait pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu, juga pran aktif dari pihak kontraktor pelaksana dalam pengawasan proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Beliau menjelaskan untuk pengawasan dari pihak Dinas terhadap pekerjaan tersebut, mulai dari titik nol hadir mungkin besok datang lagi untuk memantau kegiatan pekerjaan proyek itu, ujarnya.

Namun sangat di sayangkan atas kerusakan lapangan bola akibat matrial pasir yang masuk kedalam area sekolah diduga tanpa ada pemberitahuan ke pihak sekolah, karena satu dump truk itu berat sehingga dapat menimbulkan kerusakan tentunya, mau di perbaiki siapa nanti yang akan bertarungjawab terhadap kerusakan tersebut.

Seharusnya di lansir pakai lori atau di bongkar di luar saja biar tidak ada kerusakan di area lapangan, untuk komunikasi saja boleh dibilang tidak pernah terhadap pihak kontraktor tapi mudah mudahan mereka akan tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan lapangan akibat matrial, lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor pelaksana proyek dan pihak Dinas belum dapat di konfirmasi masih terus diupayakan.

Pewarta: Suladi S