Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Diduga tidak transparan pengunaan Dana Desa (DD) Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, digunakan untuk pembuatan sumur bor tanpa memasang papan merek kegiatan.

Akan tetapi pembangunan tersebut diduga tidak transparan diduga mark up demi menambah keuntungan pribadi dan kelompok, Selasa (19/11/2024).

Karena di lokasi pembangunan tidak di ketahui angaran dana yang dialokasikan berapa nominal anggaran dan sumber dana untuk pembangunan tersebut.

Hal itu diketahui ketiak awak media langsung ke datang ke lokasi pembangunan pada Kamis (14/11) menemukan pekerjaan pembangunan sumur Bor Tampa terlihat di pasang papan merek kegiatan.

Lebih lanjut, awak media mencoba konfirmasi kepada salah seorang warga di sekitar lokasi, mempertanyakan terkait pembangunan sumur bor tersebut bersumber anggaran dari mana dari desa atau pribadi, yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kalau tidak salah itu diduga desa yang yang bangun tapi kalau dana tidak tahu walupun dekat karena tidak terlihat papan informasi membangun itu.

Tapi lihatlah sendiri pak kalau sumurnya sudah selesai di bor tinggal tempat dudukan tekmondnya yang belum di kerjakan coba tanya sama orang yang rumahnya di depan sana siapa tau dia mengetahuinya, ujar warga tersebut.

Pada saat itu juga, awak media langsung melihat ternyata dilokasi tersebut tidak ada plang informasi mengenai berapa jumlah anggaran yang terpakai untuk pembuat sumur bor tersebut, tentunya hal itu mejadi pertanyaan kenapa tidak ada papan informasi, dengan artian kuat dugaan bahwa pembangunan tersebut tidak transparan terindikasi mark up, agar tidak diketahui masyarakat setempat dan publik.

Sementara warga setempat yang yang berada rumah di sekitar lokasi, juga saat dimintai keterangan yang tidak ingin disebut namanya ketika ditanya, berapa jumlah anggaran yang di keluarkan untuk membangun sumur bor itu, dia menjawab tidak mengetahui berapa jumlahnya, saya tidak tau pak karena tidak ada papan informasi disitu, dan juga saya baru pulang dari kebun, ucapnya.

Diketahui bahwa pembangunan sumur bor itu menggunakan dana desa dan kewajiban memasang plang papan nama tersebut sangat di wajibkan, karena sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama kegiatan proyek. 

Diwaktu yang berbeda ketika awak media kembali kelapangan guna untuk memastikan pembangunan sumur bor tersebut, Jumat (15/11) pukul 14.00 Wib terlihat ada beberapa para pekerja di lapangan sedang beraktivitas melakukan pengecoran tiang tekmond.

Saat di konfirmasi, terkait papan merek kegiatan dan berapa anggaran dananya, salah seorang pekerja yang tidak ingin disebut indentitas menjelaskan, kalau dananya saya lupa foto papan merek kegiatan tapi diduga untuk pembangunan pembuatan sumur bor ini ada tiga lokasi yang berbeda, yang 1 ada di atas sana sekarang lagi dalam pengeboran dan yang 1 lagi hanya sumur bor saja karena untuk penampungan air nya memakai tempat penampungan pamsimas karena air tidak mencukupi.

Papan kegiatan kemaren sudah di bawah ke sini, namun tidak jadi di pasang belum ada bingkainya jadi di bawah pulang oleh pelaksana kerjanya pak, dan sudah saya bilang segera di pasang lagi tapi sampai sekarang tidak juga di pasang oleh pelaksana kerjanya, ujarnya.

Terpisah Asnaun Kepala Desa Air Putih, saat di konfirmasi melalui via pesan whatsapp terkait papan informasi kegiatan pembangunan sumur bor, tanpa terlihat papan merek kegiatan terpasang, menjelaskan bahwa yang kerja tidak masangnya lah aku kasihkan semua dengan pelaksana kerjanya untuk papan merek, singkat kepala desa.

Agar kiranya dalam pengelolaan anggaran dana desa kepada pihak terkait yang berwenang dan berkompeten, Inspektorat Pemkab Bengkulu Tengah, dan Dinas PMD Bengkulu Tengah, agar kiranya dapat untuk meningkatkan pengawasan dan memantau pelaksanaan kegiatan pengunaan anggaran dalam pembangunan di desa agar transparan kepada masyarakat maupun publik dalam mengalokasikan uang negara.

Pewerta: Sulaidi S