Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Sat Reskrim Polres Pasaman mengamankan dua tersangka pelaku penimbunan BBM Ilegal jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Bonjol.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni H, S.H, M.M menyampaikan kepada awak media.
Benar Unit Tipiter Reskrim menangkap dua tersangka penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar, Senin (11/11/2024) jam 08.00 WIB di Padang Laweh, Nagari Ganggo Hilia dan Kumpulan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

Penimbunan jenis Pertalite inisial MY (48) alamat Sipisang, Nagari Nan Tujuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menggunakan mobil minibus suv dan mengamankan 9 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter.

Sedangkan penimbunan BBM jenis Solar tersangkanya inisial A (38) warga Kp Buntir, Nagari Ladang Panjang Barat Tigo Nagari, menggunakan mobil Kijang Panter warna biru yang sudah dimodifikasi yang membawa 10 jerigen, yang mana 9 jerigen berisi penuh dan 1 berisi setengahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, jelas Fion Joni H, S.H, M.M.

Selain kasus ini, dalam rangka menyukseskan program Asta Cita 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami juga sudah mengamankan dua tersangka pelaku judi online di wilayah hukum Polres Pasaman, tambah Mantan Kapolsek Rao yang dikenal dekat dengan awak media ini.

Wan Vibowo