Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Penerapan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas SD N 49, rehabilitasi ruang Kepala Sekolah tata usaha dan guru sebanyak tiga ruangan di SMP N 20.

Lemahnya dugaan Pemerintah dalam pengawasan tidak tegasnya dari pihak Dinas Pendidikan terkait, menjadikan para pekerja proyek rehabilitas ruang kelas SD N dan SMP N di Desa Talang Donok Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah mengabaikan K3, Kamis (7/11/2024).

Pasalnya diketahui berdasarkan pantauan tim awak Media di lapangan pada Jumat lalu, kegiatan proyek rehabilitasi di dua tempat di lokasi yang sama, rehabilitasi ruang kelas di SD N 49 dan rehabilitasi ruang ruang Kepala Sekolah dan ruang tata usaha SMP N 20, yang dikerjakan CV Permata Hijau Sejahtera, CV Tiga Putra, CV Resi Putri Kontruksi, rehabilitasi ruang kelas SD N 49 kontraktor pelaksana CV Tiga Putra, nilai kontrak Rp192.571.605.49 sumber Dana Alokasi umum (DAU) tahun 2024.

Kontraktor pelaksana kegiatan proyek pembangunan rehabilitasi ruang Kepala Sekolah, SMPN 20 Talang Donok, CV Permata Hijau Sejahtera no kontrak, 425.825/SPK/DAU/DIKBUD/SMPN/2024.90/hari kalender nilai kontrak Rp77.009.256. CV Tiga Putra dengan nilai kontrak 425.324.SPK.DAU.DIKBUD, 2024 nilai anggaran Rp77.050.810. sumber anggaran Dana alokasi umum DAU, CV Resi Putri kontraktor, no kontrak 425/814/SPK/DAU/DIKBUD/ 2024, dengan nilai kontrak Rp76.860.169. CV Permata Hijau Sejahtera, no kontrak, 425/426/SPK/DAU/DIKBUD/ 2024, nilai kontrak Rp68.729.522. anggaran belanja modal rehabilitasi ruang kelas sekolah oleh Pemerintah tahun 2024, PA melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas konstruksi kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan mengabaikan proyek dan menjalankan prosedur K3 patut dipertanyakan diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak dibelanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntungan pribadi.

Keselamatan pekerja yang seharusnya diutamakan, pengawas proyek harus memberikan teguran, karena pelaksanaan proyek mengabaikan, ini telah menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi, nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mesti harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) semakin kuat dugaan lemahnya dalam pengawasan menurut informasi yang diperoleh tim Media, ini konsultan pengawas lapangan baik kontraktor pelaksana diduga jarang berada ditempat, berhubung lokasi proyek di daerah pedalaman sehingga jarang terpantau oleh pihak terkait.

Rehabilitasi ruang kelas sekolah SD N 49, diduga material yang digunakan seperti kayu memakai yang lama, pergantian mana yang tidak dapat di gunakan di ganti dengan yang baru, untuk gudang logistik diduga tidak ada terlihat di sekitar area sekolah, bahkan hanya memakai ruang kelas tumpukan material di dalam ruangan tersebut.

Seperti halnya semen dan kayu lainnya, sehingga terindikasi adanya dugaan mark up anggaran, begitu pun ketahanan fisik bangunan patut di pertanyakan kualitasnya dapat menimbulkan tidak dapat bertahan lama, dugaan kuat dikerjakan asal jadi terkesan kurangnya pengawasan, berakibat menimbulkan merugikan keuangan negara.

Begitupun juga pembangunan rehabilitasi ruang Kepala Sekolah dan beberapa ruangan lainya di SMP N 20, diduga kuat tidak tersedia gudang logistik sedangkan di Rab sudah tersedia anggaran, ini adalah cara agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar.

Tidak sampai disitu awak media mencoba minta keterangan, kepada kepala pekerja terkait dengan pengawasan baik dari konsultan maupun pihak kontraktor juga, Dinas sebagai kepala tukang merangkap sebagai pengawas di lapangan, menjelas kalau pengawas dari kontraktor diduga sering bulak balik ke Bengkulu, dan pengawasan dari Dinas belum tau mungkin saja langsung kepala sekolah yang mengawasi.

Diduga untuk gudang APD memang belum ada dan masalah papan merek memang baru di pasang satu yang 3 papan belum di pasang, ada 4 papan merek ada di dalam.

“Saya ambil dulu kita jujur jujur saja karena belum sempat terpasang, berhubung baru mulai bekerja 2 hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut kepala tukang ketika di mintai salah satu no whatsapp pengawas dari kontraktor guna untuk konfirmasi terkait APD dan pengawasan, juga gudang logistik dan papan merek kegiatan 3 papan merek yang belum terpasang guna perimbangan dalam pemberitaan.

Namun kepala tukang belum bisa di sebut sebagai rangkap pengawas tidak ada nomor salah satu yang bertanggung jawab atas kegiatan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Terpisah para pekerja rehabilitasi ruang kelas SD N 49, saat dimintai keterangan terkait pengawasan juga diduga tidak dilengkapi APD dan gudang logistik, terlihat material yang berbeda di dalam ruangan kelas,diduga memakai fasilitas sekolah tidak mempunyai gudang logistik terindikasi lemahnya pengawasan.

Salah satu pekerja menjelaskan kalau pengawas diduga tidak ada kalau kepala tukang kerja ada hanya saja lagi keluar beli bahan untuk keperluan makanan, kalau kerja sudah hampir seminggu lebih tidak ada, minggu kemaren pihak kontraktor datang kalau pengawas yang lain belum terlihat, baikpun dari Dinas belum ada, tetapi kalau kepala tukang ada, ungkapnya.

Sehingga semakin kuat dugaan pekerjaan terkesan dapat terjadi di kerjakan asal jadi, terindikasi mark up dalam bentuk pengawasan lemah baik dari Dinas juga konsultan, pihak kontraktor pelaksana kegiatan juga yang bertanggung jawab atas kegiatan proyek rehabilitasi ruang kelas yang sedang di kerjakan tersebut.

Sehingga untuk menghubungi pihak pelaksana dan kontraktor di lokasi, baikpun pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan, namun sedangkan pihak pekerja tidak ada yang mau memberi tau siapa pelaksananya atau no kontak yang bisa di hubungi guna perimbangan dalam pemberitaan, belum dapat di hubungi pihak kontraktor dan konsultan pengawas juga Dinas, atau pihak yang bertanggung jawab, untuk konfirmasi terkait rehabilitasi ruang kelas yang sedang di kerjakan, masih terus di upayakan, hingga akhirnya sampai berita ini ditayangkan.

Suliadi S