Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2024, tentang rincian penggunaan Dana Desa tahun 2024, maka terdapat 4 pokok penggunaan diantaranya adalah pemulihan ekonomi ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting.

Namun berbeda halnya dengan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pembuatan dan pemasangan lampu penerangan jalan tahun anggaran 2024, yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp.223.000.000,00 juta rupiah tersebut menjadi sorotan publik, Jumat (18/10/24).

Pasalnya diketahui menurut keterangan dari sumber warga Desa Tanjung Aur, yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwasanya lampu penerangan jalan tersebut terpasang diduga di depan rumah Kades dan perangkat Desa, sedangkan masih banyak rumah warga yang lebih layak mendapatkan penerangan jalan tersebut, ujarnya.

Disisi lain yang menjadi sorotan publik anggaran pembuatan dan pemasangan lampu jalan tersebut, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (Rab) terindikasi mark up, jika di lihat dari pagu anggarannya yang mencapai angka 200 juta rupiah lebih, maka per unitnya mencapai kurang lebih Rp.8.000.000 juta rupiah/unit.

Terpisah, saat di konfirmasi tim awak Media melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Desa Tanjung Aur, beliau menyampaikan 25 titik yaitu Rp.223.000.000,00 juta rupiah, singkatnya.

Agar kiranya pihak yang berwenang dan berkompeten, pihak terkait lainnya dapat memantau langsung di lapangan anggaran Dana Desa yang di alokasikan tahun 2024, pemasangan lampu jalan Desa Tanjung Aur diduga tidak sesuai rab terindikasi ada penyimpangan.

Pewarta: Sulaidi. S