Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Diduga telah menggelapkan barang Cash On Delivery (COD), Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap MW 20 tahun, warga Gampong Gunong Kupok Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, Rabu (16/10/2024) mengatakan, pelaku penggelapan barang COD tersebut, berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumah kakak tirinya, tepatnya di Gampong Alue Raya Kecamatan Darul Makmur.

Menurut Vitra, pelaku penggelapan tersebut ditangkap Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan tempat persembunyiannya pelaku penggelapan tersebut, ujarnya.

Dia menjelaskan, MW melaksanakan rutinitas sehari hari di PT. MPSM, sebagai pengantar paket atau barang orang yang dipesan melalui aplikasi Shopee Xpress yang pembayarannya COD.

Namun jelas Vitra, pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT. MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.14.854.000, jelasnya.

Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Vitra Ramadani menyebutkan, kini pelaku MW beserta barang bukti satu unit HP android merek Sony warna silver, telah diamankan ke Polres Nagan Raya, guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan untuk hukuman terhadap pelaku tersebut, akan diancam dengan pasal 372 KUHPidana, pungkasnya.