Bengkulu Utara, beritapemerhatikorupsi.id – Dana Desa (DD) Merupakan program dari Pemerintah Pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk di salahgunakan DD merupakan Dana Desa yang alokasikan di transfer langsung dari pemerintah pusat ke Desa dan tanggung jawab pengunaan anggaran ada di Desa agar program Desa keperuntukan manfaat untuk masyarakat.12/10/24,

Namun tidak demikian untuk Desa Mesigit Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, Dana Desa DD yang digunakan untuk pembangunan sumur bor Terindikasi Mark Up

Ada indikasi korupsi yang di kelola oleh pihak pemerintah Desa Mesigit sebanyak 5 titik lokasi sumur bor dan ada 1 titik di duga yang tidak tepat sasaran, pada bangun sumur bor tersebut yang terletak di Desa tetangga Desa Retes Kecamatan Air Padang.

Dengan menggunakan Dana Desa tahun 2023 yang lalu, nilai anggaran cukup pantastis mencapai Rp.443.013.000.Untuk per unit anggaran pembangunan sumur bor di duga mencapai kurang lebih 80 jutaan rupiah per unit hingga sangat tidak masuk akal di duga terjadi Mark Up,”

Saat Tim awak media,konfirmasi melalui aplikasi WA (WhatsAPP) ke mantan Kades Retes pada Rabu(9/10/2024) jam 13:29 Wib dan juga sebagai masyarakat Desa Retes,Dengan pakai bahasa daerah Dang mau tanya kegiatan Desa Mesigit pembuatan sumur bor ada salah satunya di posisi di bangun di Desa Retes benar dang,di jawablah oleh mantan Kades Retes,Benar tapi itu kemaren sudah minta izin”ujar mantan Kades Retes,

Lebih lanjut Tim awak media mencoba konfirmasi melalui aplikasi WA (WhatsAPP) guna perimbangan dalam pemberitaan Kepada Kades Mesigit pada Jumat (11/10/2024)izin pak Saya mau konfirmasi tentang pembuatan sumur bor dan ada salah satu diduga pembuatan sumur bor tidak sesuai dengan peruntukan, tidak ada jawaban dan klarifikasi dari pak Kades,untuk konfirmasi terus di upayakan terkait pembangunan sumur bor,hingga berita ini di tayangkan,”

Diharapkan Kepada pihak yang berwenang dan berkompeten,APH instansi terkait lainnya Inspektorat, BPK,Kejari,Dinas PMD Bengkulu Utara agar dapat menindak lanjuti serta mengkroscek dan mengaudit anggaran yang di alokasikan kegiatan pembangunan tersebut serta memberi sangsi hukum jika terdapat negara di rugikan Kepada Oknum Kades yang nakal sesuai pasal dan UU yang berlaku,

Pewarta : Suliadi.S.