Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Pemilik Sumur minyak yang terbakar di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam, (2/10/24) sekira pukul 22.00 WIB. Kebakaran tersebut diduga akibat percikan api dari mesin penyedot minyak yang operasikan oleh pelaku saat memindahkan minyak ke dalam bak penampung.

Dalam keterangan tertulisnya Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H., mengatakan bahwa sumur minyak illegal yang terbakar yakni miliki Amiruddin alias Andi.

Dari hasil penyidikan, api yang muncul akibat percikan dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran besar dan menghanguskan lokasi,” Ujar Kapolsek.

Usai kejadian , salah satu pemilik sumur minyak, Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri ke pihak polsek pada Jumat 4 Oktober 2024.

“Sebelumnya, Kapolsek Keluang sudah gencar memberikan himbauan agar pemilik membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024.

Bahkan Amiruddin telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” kata Kapolsek.

Selanjutnya AKP Yohan Wiranata Kaplsek keluang menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat penggeledahan di lokasi tempat kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” rincinya.

Untuk pelaku menurut Kapolsek dikenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.”  

Red