Sulteng, beritapemerhatikorupsi.id – Poso. Desakan Warga Petani terhadap, Lahan HPL (Ex HGU Hasfram) Kepada Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang segera Melaksanakan Percepatan pelaksanaan Program strategis Nasional Reforma agraria melalui Badan Bank Tanah yang yang telah memiliki payung Hukum yang Jelas, terbitnya Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Sehingga Reforma Agraria sangat Penting bagi Warga Masyarakat Petani terhadap status Lahan HPL yang sampai sekarang terkatung-kantung.

Perlu diketahui oleh Publik Pihak Perusahaan terus Menggarap lahan Warga petani yang ada tanaman seperti Pohon Pisang, pohon Kopi & tanaman lainya semua di gusur mengunakan alat mesin Conder sehingga Masyarakat Petani Merasa keberatan terhadap perlakuan pihak Perusahaan tanpa Izin kata Warga Kepada Media ini, Senin 3/12/23.

Lanjut Warga Lahan yang di serobot Perusahaan adalah milik warga, hasil jual beli Lahan, kepada Oknum yang Mengaku, sebagai milik Tanah adat, sehingga sangat di sayangkan oknum yang menjual Lahan tidak bertangung jawab, terhadap Komitmen yang di sampaikan kepada pihak pembeli, ketika ada yang Mengangu lahan warga petani, Oknum Penjual, siap menjadi terdepan melawan yang serobot Lahan, Faktanya semua itu bohong, Lahan-lahan yang sudah di beli Pihak Petani, sekarang telah di kerjakan oleh pihak Perusahaan tanpa ijin warga yang memiliki lahan tersebut.

Pihak Perusahaan untuk mengetahui lahan yang mau digunakan pembibitan yang bukan milik Warga, dengan cara melakukan penyemprotan rumput lahan, bila warga tidak melakukan protes berarti lahan tidak bertuan, maka dilanjutkan pembersihan Lahan, ketika sebaliknya, warga ada yang keberatan pemilik Lahan maka pihak perusahaan berhenti melakukan aktifitas, selanjutnya pindah lagi ke lahan yang lain, untuk meraba-raba ada tidaknya Tuan Lahan cara itu terus dilakukan sampai sekarang.
yang Membuat warga merasa lucu perusahaan hampir setahun melakukan aktifitas belum jelas tanaman jenis holtikultura yang mau jadikan investasi, sehingga bisa memberikan dampak ekonomi bagi Masyarakat di wilayah Tanpo Lore.

Permasalahan yang terjadi seharusnya Pihak Pemerintah Kabupaten Poso segera menyelesaikan sengketa Lahan Agraria, untuk Menjaga jangan sampai adanya kejolak Konflik Lahan Agraria.

( Arsyad )