Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong ND 26 tahun di Bali, karena pelaku tersebut telah menghebohkan warga Nagan Raya terkait modus penipuan yang dia perankan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (25/9/2024) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu, berlangsung di Kota Denpasar Bali pada 22 September lalu.

Tersangka ND itu diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong, kata Iptu Vitra Ramadani.

Dia, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, serta dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali.Dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan, ujarnya.

Vitra juga menyebutkan, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka itu, dengan memberikan harapan kepada korban yang dikenalnya itu, untuk ikut main arisan serta dijanjikan pendapatan senilai Rp.52.500.000 / bulan.

Taktik untuk meyakinkan para korban, pelaku mengutip langsung iuran ke rumah para korban, dengan membawa nama anggota arisan lainnya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong, jelasnya.

Bahkan sebut Vitra, tersangka mulai melancarkan aksinya itu sejak 28 September 2023, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun akhirnya uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Selanjutnya dibulan yang sama, FZ mendengar kabar jika ND telah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korban lainnya.

Setelah korban mendatangi rumah tersangka, benar ND telah kabur dari rumahnya itu, sehingga korban secara resmi melaporkan kejdian tersebut kepada Polres Nagan Raya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.Dari hasil penyelidikan itu, telah 30 korban ditipunya itu dengan total kerugian para korban lebih kurang setengah Miliar lebih.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Vitra Ramadani.

Sementara itu, Vitra juga mengimbau kepada warga yang menjadi korban arisan bodong tersebut, agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, pungkasnya.