Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin  bergerak cepat  menangkap RR alias DD warga Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.

Terduga pelaku atau pemilik sumur minyak illegal yang terbakar pada hari Sabtu (24/8/2024) yang lalu. Sekira pukul 10.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka RR alias DD yang sempat buron diamankan saat berada kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Cimindi Kecamatan  Ciberem Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat selanjutnya tersangka dibawak ke Polres Musi  Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti sebagai Berikut:

1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo;”

1 (Satu) buah besi Steger dengan panjang ± 9 (sembulan) meter; “1 (satu) buah besi pipa canting dengan panjang ±4 (empat) meter;

1 (satu) Tameng yang ada talinya;”

1 (satu) buah KIPAS angin;

2 (dua) buah ketrol;

± 30 (Tiga puluh) liter diduga minyak mentah.

Akibat kejadian tersebut RR dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.