Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman secara terstruktur dan berkala mengumpulkan “Upeti”

Dari para Kepala Sekolah untuk pimpinan
Pengumpulan upeti ini terkuak setelah dilakukan rapat oleh korwil dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) disalah satu Kecamatan pada Rabu (18/9/204).

Z oknum korwil saat memimpin rapat K3S menyampaikan, ini sebagai bukti loyalitas kita terhadap pimpinan, waktu penyetoran sampai besok (hari ini).

Besaran upeti ditentukan Rp.1.000.000 untuk sekolah yang mendapatkan BOS kinerja dan Rp.500.000 untuk yang tidak mendapatkan BOS kinerja.

Menurut keterangan salah seorang kepala sekolah penyetoran bisa tunai juga bisa melalui nomor rekening Bank BRI 5451.0100.333xxxx dan Nomor Rekening Bank Nagari 2202.0210.71xxx.

Kedua nomor rekening ini atas nama Z oknum Korwil yang memimpin rapat. Batas waktu penyetoran hari ini tanggal 19 september 2024 jam 16.00 WIB.

“Bagi yang tidak menyetor akan kami laporkan ke pimpinan,” begitu ancaman korwil kami pak.” Saat ditanya siapa pimpinan, kepala sekolah yang enggan namanya dipublikasikan ini.

Ia mengatakan, siapa lagi pimpinan kami kalau buka pak Bupati. Namun bisa jadi oknum korwil ini sengaja menjual nama pak Bupati diatas namakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, korwil kami ini informasinya juga bermain dalam penempatan P3K yang baru lulus kemarin, banyak adik-adik yang baru lulus harus menyetor.

“Agar mendapatkan tempat yang baik atau dekat dengan rumahnya. Jika ini bapak telusuri, parah ini,” ungkap kepala sekolah tersebut.

Diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman membawahi 281 sekolah, 37 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 244 Sekolah Dasar (SD).

Jika masing-masing sekolah memberikan upeti Rp.500.000 X 281 sekolah= Rp.140.500.00 jumlah yang luar biasa yang diduga para untuk pimpinan di Pasaman.

Sementara itu PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, M.Pd saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsapp terkait kasus pungutan ini menjawab sedang berada diPadang dan menutup chat dengan mengirimkan emoji maaf.

Tindakan ini termasuk Ektra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) dan jelas melanggar hukum seperti yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juga melanggar PP nomor 87 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan (pasal 181) serta UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

“Menanggapi kasus ini J. Chaniago, salah seorang pagiat korupsi dari Lsm menyampaikan.

Sangat kita sayangkan, dunia pendidikan di Pasaman begitu bobroknya. Sekarang ada beberapa oknum kepala sekolah sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Pasaman terkait korupsi dana BOS,” ujarnya.

Tapi karena kasus ini Ektra Ordinay Crime dan melibatkan pimpinan di Pasaman, besok akan kami buat laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Termasuk kasus-kasus lain di Dinas Pendidikan Pasaman, mulai dari permainan P3K, fee proyek, termasuk pengunaan DAK pendidikan, kita akan usut tuntas,” tegas J. Chaniago. (Saiful Amri)