Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, sahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1.16 triliun.

Pengesahan APBK tahun 2025 tersebut, berlangsung Kamis malam (29/8/2024) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRK Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Nagan Raya yang diwakili Sekda H.Ardimartha menyampaikan bahwa, Rancangan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya tahun 2023-2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 tahun 2022.

Menurutnya, program pembangunan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBK tahun anggaran 2025 itu, mencerminkan keterpaduan antar program perangkat daerah untuk mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, karena telah membahas secara mendalam setiap materi dan substansi dalam Rancangan APBK Tahun Anggaran 2025 tersebut, ujarnya.

Sekda H.Ardimartha berharap, agar sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, Sekda H.Ardimartha menyampaikan struktur rancangan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2025, antara lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.148.058.333.602,38 dengan Belanja Daerah sebesar Rp1.162.406.651.814.

Sedangkan Defisit anggaran sebesar Rp14.348.318.211,62 akan ditutupi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pungkasnya.