JAKARTA, beritapemerhatikorupsi.id – Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman akan ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti 6 terpidana lainnya.
Sudirman mengajukan PK tanpa pengacara yang ditunjuk Polda Jabar melainkan didampingin Titin Prialianti dan ratusan pengacara dari Peradi.
“Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK,” ungkap Titin saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).
Terpisah Kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso membenarkan pihaknya akan segera mengajukan PK Sudirman.
“Kami akan upayakan mengajukan PK dan kami akan berupaya untuk mendapatkan keadilan, apapun yang kami sampaikan, novum, kekhilafan hakim, dan juga keputusan yang bertentangan satu dengan yang lain, kami harapkan semua bukti fakta yang kami hadirkan dalam persidangan dapat membuat jelas peristiwa ini,” ungkap Jutek Bongso dikutip dari tvOneNews.
Sudirman Cabut Kuasa Hukum dari Polda Jabar
Narapidana kasus Vina Cirebon, Sudirman telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar.
Sudirman mencabut kuasanya setelah dijengkuk oleh keluarganya dan Titin Prialianti, yang merupakan pengacaranya 8 tahun lalu.
Pada Mei 2024, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari Titin Prialianti saat dipindahkan ke rutan Polda Jabar.
Saat itu Sudirman sulit ditemui oleh keluarganya, bahkan dikabarkan hidup mewah dan nyaman.
Sudirman bahkan membuat surat pernyataan kalau dirinya tidak ingin ditemui oleh siapapun termasuk keluarganya.
Kini setelah dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung terungkap bahwa surat itu bukan atas keinginan Sudirman.
“Katanya iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu,” ujar Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).
Di depan kakak dan kedua orangtuanya, Sudirman kemudian mencabut kuasa dari pengacaranya itu.
Surat pencabutan kuasa itu ditulis oleh Sudirman di selembar kertas yang dibawa oleh kakaknya, Benny Indrayana lengkap dengan materai.
“Di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar, ditulis tangan. Dia mau memilih sendiri pengacaranya, tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar,” ungkap titin.
Kemudian surat itu dibawa oleh Titin ke Peradi dan diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara Sudirman sebelumnya.
“Saya langsung datang ke pengacara yang ditunjuk polda, tapi kantornya tutup. Jadi hanya bisa memasukkan suratnya ke garasi, mudah-mudahan sudah dibaca,” jelas Titin.
Yakin suratnya sudah diterima oleh pengacara sebelumnya, Titin pun baru berani mengungkap ke publik soal pencabutan kuasa itu.
Padahal menurut Titin Prialianti, pencabutan kuasa itu sudah dibuat oleh Sudirman sejak Kamis (22/8/2024).
Bahkan menurutnya, Sudirman akan ikut mengajukan PK seperti 6 terpidana lainya
Sumber: Tribunnews Bogor




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN

Jaksa Agung Mutasi Kapuspenkum hingga Direktur Penyidikan Jampidsus

Polres Bangka Tengah Gelar Jalan Sehat dan Lomba Anak dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
