Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Proyek pembangunan Gapura batas dusun 1 sampai dusun 4 di Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, tanpa adanya Papan Nama Proyek alias Siluman tahun 2024.

Pasalnya pantauan tim gabungan media dilapangan menemukan Proyek pembangunan gapura masuk batas dusun 1 sampai dusun 4 di desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tersebut diduga ala siluman alias tanpa papan informasi sudah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008, sebagai amanat Regulasi penggunaan anggaran Negara.

Saat ditemui 2 orang pekerja di lokasi yang sedang beraktivitas dalam pekerjaan pembangunan gapura batas dusun 1 sampai dusun 4 di Desa Kota Agung, saat dimintai keterangan Tim media mengenai proyek pembangunan gapura batas dusun 1 sampai 4 tersebut, mengatakan kami cuma borongnya pekerjaan ini di 4 titik gapura yang di bangun dalam 1 titik itu kami borong 1,500.000 jadi 4 titik 600.000.

Mengenai anggaran Dana dan papan merek kami tidak mengetahui tentang itu mungkin belum di pasang oleh Kepala Desa di tanya bahan material yang di gunakan seperti pasir di duga pakai pasir laut kalau material itu semua Kepala Desa kita cuma tinggal mengerjakan nya saja memang itu pasir Laut yang kami pakai dan terlihat dari cincin besi tersebut jarak nya di atas 15,cm kurang lebih mencapai, 20 cm kita cuma yang mengerjakan nya saja kalau mau lebih jelas tanya langsung Kepala Desa saja, ujar pekerja.

Selaku Tim gabungan media yang berfungsi sebagai pengawas dan kontrol publik dan sosial terhadap anggaran Negara menilai proyek tersebut diduga telah kangkangi Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) karena tidak terpasang plang proyek.

Terpisah dengan adanya data yang terhimpun dan informasi yang didapat, Tim gabungan media langsung konfirmasi Kepada Kepala Desa Kota Agung melalui telepon dan pesan WhatsApp” mengenai anggaran Dana pembangunan yang lagi di kerjakan yang seharusnya mengetahui bahwa anggaran yang di alokasikan untuk pembangunan gapura batas dusun tersebut 1 sampai 4 pengguna anggaran proyek tersebut dari (DD) atau sumber anggaran lain berhubungan tidak ada papan merek proyek,dengan singkat mengirim pesan Whatsapp” pembangunan gapura batas dusun tersebut yang tidak terpasang papan mereknya.

Kepala Desa membalas iy memang benar tapi besok akan saya pasang, mengenai sumber anggaran Dana nya bukan mengunakan Dana Desa,tapi Dana kolaborasi dari Pemda BAZNAS Perkim ada juga dari bank BPD yang di gunakan.

Di hari yang berbeda Tim kembali kelapangan pada hari Jum’at 23.agustus berdasarkan jawaban dari Kepala Desa yang akan memasang papan informasi proyek namun sangat di sayangkan papan merek Belum juga terpasang ada apa dengan anggaran Dana pembangunan gapura tersebut semakin kuat
dugaan Kepala Desa Kota Agung telah menutup nutupi dalam pengawasan realisasi anggaran Negara dari pengawasan masyarakat publik serta media dan lembaga atau badan pengawas dan pemantau pengelolaan keuangan Negara disinyalir di duga telah merencanakan penyimpangan dan korupsi.

Terindikasi,di duga lemahnya fungsi pengawasan pengelolaan anggaran Negara di Kabupaten Seluma sehingga kegiatan menggunakan uang Negara baik menggunakan Dana DD juga APBD Kabupaten Seluma terkesan di duga dipraktikkan sesuka hati para oknum pelaksana dan oknum Kepala Desa.

Pihak Tim media ini belum mengetahui siapa dan sumber dari mana proyek pembangunan Gapura tersebut berapa anggaran yang di alokasikan di 4 titik tersebut hingga berita ini diterbitkan,pihak media ini akan terus menelusuri sumber dana nya berapa nilai anggaran yang di alokasikan dan siapa pelaksana proyek tersebut yang bertanggung jawab melalui berita selanjutnya.

Agar kiranya Kepada pihak yang berwenang dan berkompeten untuk dapat memantau dan mengawasi pengguna anggaran Dana APBD dan juga Dana Desa.

Pewarta: Sulaidi S