Banda Aceh, beritapemerhatikorupsi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mendapat apresiasi serta penghargaan dari Kapolda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu metode pembuktian pidana berdasarkan ilmu pengetahuan.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko yang berlangsung dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reserse Jajaran Polda Aceh TA 2024, yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadhani di Banda Aceh Selasa (20/08/2024).

AKBP Rudi Safeul Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, penghargaan yang diberikan Kapolda Aceh itu, merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Nagan Raya khususnya Satuan Reserse Kriminal yang sudah berhasil mengungkap kasus pidana tercepat yaitu 15 hari selesai (P21).

Alhamdulillah, Satreskrim Polres Nagan Raya mendapat penghargaan terbaik I dari Kapolda Aceh atas pengungkapan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, ungkapnya.

Vitra menyebutkan, kasus pembunuhan tersebut menjadi salah satu kasus yang pengungkapan nya tercepat, yaitu selama 15 hari selesai (P.21) penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama serta ikut membantu pengungkapan kasus tersebut, sehingga menjadi salah satu tujuan dari pada tugas identifikasi sebagai bantuan teknis penyidikan, ujar Vitra.

Kasat Reskrim juga sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Nagan Raya, yang secara tidak langsung telah memberikan citra positif khususnya dalam hal pengungkapan kasus.

Oleh karena itu, tetap semangat serta perbanyak inovasi, sehingga akan lebih banyak lagi kasus pidana yang terungkap dengan bantuan teknis Identifikasi tersebut, pungkasnya.