Nagan Raya, beritapmerhatikorupsi.id – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka pelaku maisir dan barang bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, Selasa (20/8/2024) mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.

Ketujuh orang tersangka perkara maisir
yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti, kata Vitra Ramadhani.

Selain itu kata Vitra, ketujuh tersangka yang diserahkan itu diantaranya AN, MN,TY, SI, SS, AZ serta RP.

Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya itu, antara lain, uang tunai jutaan rupiah, Handphone, dompet ,sepeda motor serta barang bukti lainnya.

Vitra juga menyebutkan, untuk ketujuh tersangka pelaku maisir itu, telah terbukti melanggar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya.