Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman, Furqan menyatakan bahwa akan berpotensi gangguan psikologis anak bila dipaksa sekolah ditempat yang tidak diinginkan. DP3AP2KB Pasaman sudah berkoordinasi dengan psikolog Provinsi, dan akan turun pada Kamis 15 Agustus 2024 besok.
Hal ini disampaikan Furqan, kepada Wartawan (9/8/2024) terkait tindak lanjut pengaduan dua orang tua dari dua anak, orang tua keluarga yang mengaku dikeluarkan dari adat akibat tidak menyekolahkan anaknya pada salah satu sekolah Madrasah swasta yang beralamat disalah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
“Kami sudah turunkan tim, anak itu memang mau sekolah diluar kampung tersebut. Kalau dipaksakan sekolah di sana tentu berpotensi akan menganggu psikologis anak,” kata Furqan kepada Wartawan, Jumat (9/8).
Menurut Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan, waktu mereka menemui kedua anak itu pada Selasa (30/6) kemarin. Psikologis anak masih baik. “Psikologis anak bisa saja berubah-ubah. Waktu tim kami kesana, mental anak baik. Namun jangan dipaksa sekolah di kampungnya, itu berpotensi menggang psikologis anak,” terang Furqan.
Sebelumnya diberitakan bahwa publik dikejutkan dengan aturan salah satu kampung di Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dugaan mewajibkan anak-anak berdomisili di kampung tersebut agar sekolah di salah satu sekolah Madrasah swasta yang beralamat di kampung itu. Bila tidak akan dikeluarkan dari adat sehingga baik buruknya tidak akan diurus kecuali meninggal dunia.
Tak main – main, ternyata aturan itu diduga benar dilaksanakan seperti yang diungkapkan dua orang tua dari dua anak ketika mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman.
“Kami dikeluarkan dari adat karena anak kami umur 4 tahun dan 7 tahun tidak mau sekolah di sekolah swasta dibawah Kemenag tersebut”, ungkap dua orang tua itu di kantor DP3AP2KB Pasaman, Selasa (30/6/24).
Disampaikannya, keluarga mereka dikeluarkan dari adat sudah diumumkan oleh kepala kampung di Masjid yang ada di kampung itu pada 26 Juli 2024 kemarin. “Sejak diumumkan di Masjid dan disaksikan masyarakat. Sejak itu juga anak kami kena mental, malu, menangis hingga tidak lagi mau keluar rumah. Anak kami tidak lagi mau tinggal di kampung kami itu,” ungkap orang tua anak tersebut.
Tak sampai disitu, orang tua dimaksud sudah berupaya membujuk anaknya agar sekolah di sana. Namun anaknya tidak mau, sebab anak dimaksud inginnya sekolah negeri yang beralamat diluar kampung tersebut.
“Kami sudah membuat pengaduan ke Polres Pasaman. Kami juga mohon perlindungan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman,” ungkap kedua orang anak ini kepada Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Pasaman, Yasril, telah mengklarifikasi situasi ini kepada kepala Madrasah terkait aturan tersebut. Menurut Yasril, aturan dibuat oleh masyarakat kampung dan tidak ada keterkaitan langsung dengan pihak sekolah. Namun, Yasril menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan sekolah, Kemenag akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Perlindungan Anak
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
dengan minat dan bakat.
Pasal 76A huruf a setiap orang dilarang memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
UU ini juga mengatur pidana bagi yang melanggar yaitu pada Pasal 77 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tim
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kemenhan Rekrut 30.000 SPPI untuk Koperasi Merah Putih, CASN Terkendala Anggaran.
Embun Water Park , Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir & Batin.
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
