Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melalui Unit III Tipidter, menyerahkan 2 orang tersangka serta barang bukti tahap II ke JPU Kejari Nagan Raya.

Kedua tersangka yang diserahkan JPU Kejari masing masing, BL 51 tahun dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan tersangka ES 27 tahun, merupakan pelaku tindak pidana judi online.

Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu, diterima langsung oleh JPU Ahmad Buchori, serta JPU Musa Krisna Putra, pada Jum’at (9/8/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Jum’at (9/8/2024) membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka serta barang bukti kepada JPU Kejari Nagan Raya.

Tersangka BL warga Ujong Fatihah Kecamatan Kuala itu, terjerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun medsos Facebook, ungkapnya.

Sementara itu kata Vitra Ramadani, tersangka ES yang merupakan warga Darul Makmur Kabupaten itu, telah terbukti melakukan tindak pidana judi online.

Terhadap tersangka tersebut, akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Vitra juga menambahkan, selain menyerahkan ES kepada JPU Kejari, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa HP merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp.224.099.00 dalam situs Mahoni88, dengan nama akun Saebah, pungkasnya.